Kronologi BLBI Sampai Aksi Sita Aset oleh Pemerintah

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 18:30 WIB
Pemerintah menguasai aset obligor BLBI dan masih mengejar 48 obligor untuk membayar utang mereka. Berikut sejarah kasus BLBI dimulai.
Pemerintah menguasai aset obligor BLBI dan masih mengejar 48 obligor untuk membayar utang mereka. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa 49 bidang tanah dengan 5,29 juta meter persegi. Puluhan bidang tanah itu berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.

Rinciannya, 44 bidang tanah seluas 251 meter persegi berada di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, tanah seluas 3.295 meter persegi di Medan, tanah seluas 15.785 meter persegi di Pekanbaru, dua bidang tanah seluas 5 juta meter persegi di Bogor.

Di samping itu, pemerintah juga masih terus mengejar 48 obligor dan debitur untuk membayar utang ke pemerintah setelah mendapatkan BLBI pada krisis 1997-1998 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana sejarah dari BLBI itu sendiri?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Indonesia mengalami krisis keuangan pada 1997-1999 silam. Krisis ini berdampak pada perbankan.

"Banyak bank yang mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut dengan penjaminan kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu," tutur Ani, sapaan akrabnya, dalam Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, Jumat (27/8).

Saat itu, ia menjelaskan bank yang ditutup, diakuisisi, atau merger dengan perusahaan lain. Dalam proses itu, Bank Indonesia (BI) turun tangan untuk menyuntikkan likuiditas ke perbankan.

"Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," ujar Ani.

Bantuan likuiditas itu, sambung dia, dibiayai lewat surat utang negara (SUN). Surat utang itu sampai sekarang masih digenggam oleh BI.

"Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya," jelasnya.

Ia menuturkan pemerintah menanggung beban pembayaran utang, baik pokok dan bunga hingga saat ini. Untuk itu, demi mengurangi kompensasi dari langkah penyelamatan bank pada 1997-1998, pemerintah menagih dana yang dipinjamkan itu kepada debitur dan obligor.

"Maka kemudian pemilik bank dan debitur harus mengembalikan dana tersebut. Itulah muncul tagihan apa yang kami sebut program BLBI akibat krisis keuangan 1997-1998," jelasnya.

Menurut dia, total kewajiban obligor dan debitur BLBI mencapai Rp110,45 triliun. Karenanya, pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI.

Tidak hanya yang di dalam negeri, tapi juga aset yang berada di luar negeri. Namun, ia mengakui agak sulit menyita aset obligor dan debitur yang ada di luar negeri karena sistem hukum antar negara berbeda-beda.

Pemerintah pun membentuk Satgas BLBI pada April 2021 lalu. Kemudian, satgas baru dilantik pada Juni 2021.

[Gambas:Video CNN]

Aturan terkait satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu.

Tim satgas ini terdiri dari Dewan pengarah akan diisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelaksana diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dan dibantu wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Lalu, juga memiliki tujuh anggota lainnya.

Satgas BLBI telah memanggil 48 debitur dan obligor untuk mengembalikan kewajibannya kepada negara. Salah satunya adalah Putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto

Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Satgas BLBI menyebut pihak dari Tommy memiliki utang ke negara hingga Rp2,6 triliun.

Ia mengatakan pemerintah juga akan menghubungi obligor dan debitur kepada keturunannya. Pasalnya, beberapa usaha obligor dan debitur tersebut bisa saja sudah dialihkan ke anak atau cucu.

"Saya akan terus minta ke tim untuk hubungi obligor kepada para keturunannya," tandasnya.

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER