PPKM Jabodetabek Turun Level, Pengunjung Mal Cuma 15 Persen
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut rata-rata pengunjung mal atau pusat perbelanjaan hanya 15 persen-20 per hari dari total kapasitas. Jumlahnya belum meningkat signifikan meskipun pemerintah menurunkan level PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya dari level 4 ke level 3.
Penurunan level PPKM ini berlaku sejak Selasa (24/8) hingga hari ini, Senin (30/8). "Tingkat kunjungan meningkat secara bertahap dan pergerakannya cenderung masih lambat, diharapkan dapat terus meningkat dari waktu ke waktu," ungkap Alphonsus kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/8).
Berkaca pada pengalaman selama ini, kata Alphonsus, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk menaikkan tingkat kunjungan mal 10 persen-20 persen.
Lihat Juga : |
Artinya, jumlah pengunjung mal memang tidak akan langsung naik signifikan setelah pemerintah melonggarkan level PPKM di suatu wilayah.
"Dampak pemberlakuan pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan apalagi penutupan operasional pusat perbelanjaan tidak serta merta berakhir pada saat pembatasan berakhir atau pada saat pelonggaran diberlakukan," papar Alphonsus.
Menurut dia, dampak dari pembatasan dan penutupan mal akan terasa hingga berbulan-bulan kemudian. Sejauh ini, kenaikan jumlah pengunjung didorong oleh sektor makanan dan minuman.
"Untuk kategori lain pergerakannya masih sangat landai," kata Alphonsus.
Diketahui, pemerintah menurunkan level asesmen PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya dari level 3 menjadi level 4.
Keputusan status PPKM Level 3 tersebut ditetapkan seiring perpanjangan PPKM mulai Selasa (24/8) hingga hari ini.
Aturan teknisnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, mal dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan menaati protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Lihat Juga : |
Selain itu, jumlah kapasitas dibatasi maksimal sebesar 50 persen.
Pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.
Untuk restoran yang berada di dalam mal dapat menerima layanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.