Bedah Aturan dan Anggaran Badan Pangan Bentukan Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 07:38 WIB
Badan Pangan Nasional (BPN) akan mengambil kewenangan dari menteri atau kementerian lain dalam hal pangan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Lembaga ini yang bertanggung jawab mengenai pangan ini terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN.

Menurut aturannya, badan ini akan dipimpin oleh seorang kepala dengan dibantu oleh sekretariat utama, deputi bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan, deputi bidang kerawanan pangan dan gizi, termasuk deputi bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Selanjutnya, badan ini akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.

BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.

Kemudian, BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.

Untuk jenis pangan yang berada di bawah kewenangan BPN, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Bila ada perubahan komoditas, nantinya dilakukan oleh presiden.

Bersamaan dengan penetapan tugas ini, ada beberapa kewenangan dari menteri dan kementerian lain yang akan beralih ke BPN.

Pertama, BPN mendapat delegasi wewenang dari Menteri Perdagangan dalam bidang perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

Wewenang lain berupa perumus kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Kedua, BPN akan mendapat delegasi wewenang dari Menteri Pertanian terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN di bidang pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga.

Selain mendapat delegasi tugas dari Menteri Pertanian, BPN juga mendapat pengalihan tugas dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan terkait peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.

Bersamaan dengan pengalihan tugas ini, maka pegawai negeri sipil (PNS) di BKP dapat dialihkan menjadi pegawai BPN.

Pengalihan ini dilakukan paling lambat dalam satu tahun ke depan sejak perpres diundangkan. Pengalihan juga akan terjadi pada operasional, pendanaan, hingga dokumentasi badan.

Ketiga, BPN akan mendapat wewenang Menteri BUMN dalam hal memutuskan penugasan kepada Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Selanjutnya, mengenai anggaran, bersamaan dengan pengalihan tugas BKP ke BPN, maka pendanaan BPN akan berasal dari anggaran BKP.

Pada 2021, anggaran BKP sebesar Rp553 miliar. Namun belum diketahui pasti apakah pendanaan BPN hanya sebesar dari peralihan BKP saja atau tidak.

Sebab, dalam perpres disebutkan bahwa pendanaan berasal dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK