Cara Batalkan Tiket KA Penumpang di Bawah 12 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 20:43 WIB
KAI menyatakan penumpang anak di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan kereta api selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan larangan perjalanan kereta api bagi penumpang anak berusia di bawah 12 tahun masih berlaku di tengah perpanjangan kebijakan PPKM Jawa-Bali pada 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Artinya, calon penumpang anak berusia di bawah 12 tahun yang sudah terlanjur memiliki tiket perjalanan dari reservasi sejak jauh-jauh hari harus tetap membatalkan perjalanannya. Kendati begitu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memastikan pembatalan tiket perjalanan akan mendapat pengembalian biaya penuh.

"Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," ungkap Eva dalam keterangan resmi, Jumat (3/9).

Pembatalan dapat dilakukan di loket di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek yang berada di Daop 1 Jakarta. Selain itu, bisa juga melalui WhatsApp KAI 121 di nomor 08111-2111-121.

Pengembalian biaya tiket di loket stasiun akan diberikan secara tunai. Sementara pembatalan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer berdurasi 14 hari. Syaratnya, pembatalan dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Di sisi lain, Eva mengingatkan agar calon penumpang dengan usia di atas 12 tahun yang ingin melakukan perjalanan kereta api agar tidak lupa menunjukkan kartu vaksin minimal sudah vaksinasi dosis pertama atau surat dokter bagi yang belum bisa menerima vaksin.

Kemudian, calon penumpang juga perlu menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan covid-19 berskema PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen maksimal 1x24 jam.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK