Harga Kripto Meradang, Bitcoin Unjuk Gigi

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 10:51 WIB
Harga kripto kompak meradang. Namun, bitcoin unjuk gigi setelah El Salvador meresmikan kripto terbesar itu sebagai alat pembayaran sah.
Harga kripto kompak meradang. Namun, bitcoin unjuk gigi setelah El Salvador meresmikan kripto terbesar itu sebagai alat pembayaran sah. (REUTERS/Jose Cabezas).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mata uang kripto kompak meradang dalam 24 jam terakhir pada Selasa (7/9). Di antara pelemahan kripto, bitcoin (BTC) bertahan di zona hijau dengan penguatan 1,51 persen ke posisi US$52.549 per keping atau 12,02 persen dalam sepekan terakhir.

Kemungkinan, bitcoin mendapatkan sentimen positif setelah El Salvador membeli 200 bitcoin perdananya sekaligus menjadi penanda bahwa negara bagian di Amerika Tengah itu mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang saham bersama dolar AS.

Analis memperkirakan, sesuai data Refinitiv Eikon, bitcoin bisa terus meroket menuju US$56 ribu hingga US$56.300 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan coinmarketcap.com, bitcoin melesat tidak sendirian. Sejumlah mata uang kripto lainnya juga ikut meroket.

Antara lain, XRP yang naik 3,59 persen menjadi US$1,37 per keping, solana (SOL) melejit 21,08 persen jadi US$170,6 per keping, dan USD coin (USDC) naik 0,02 persen jadi US$0,9998 per koin.

Sedangkan mata uang kripto lainnya kompak meradang, termasuk ethereum (ETH) yang turun tipis 0,40 persen menjadi US$3.910 per keping. Lalu, cardano (ADA) merosot 2,87 persen menjadi US$2,81 per keping.

Disusul, binance koin (BNB) turun 0,64 persen, tether (USDT) melorot 0,03 persen, dan dogecoin (DOGE) anjlok 3,15 persen. Namun demikian, dogecoin masih mencatat peningkatan 11,83 persen dalam sepekan terakhir.

Sebagai informasi, hingga saat ini mata uang kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Namun, kripto dapat dipergunakan sebagai alat investasi maupun komoditas bursa berjangka yang dapat diperjualbelikan.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER