Pemerintah Akan Evaluasi Aturan Ritel Modern
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji ulang aturan terkait kewajiban pengembangan ritel modern dengan skema waralaba. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.
"Bapak Presiden meminta agar regulasinya disesuaikan agar lebih fleksibel," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/9).
Aturan terkait kewajiban pengembangan ritel modern dalam bentuk waralaba ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan aturan itu menghambat pengembangan ritel. Pasalnya, pengusaha ritel sulit mencari pengusaha yang mau berinvestasi di sektor ritel.
Hal ini khususnya di masa pandemi covid-19. Investor akan semakin selektif dalam membuka usaha baru atau menanamkan dananya di salah satu sektor.
"Pada saat ini ketika masa pandemi, waralaba itu bukan jadi satu pilihan untuk investasi khususnya yang bernilai signifikan misalnya supermarket, hypermarket, dan department store, sangat sulit untuk mencari pe-waralaba-nya," jelas Roy.
Lihat Juga : |
Roy mengatakan pengusaha ritel tak bisa berekspansi jika tak ada pihak eksternal yang bermitra dengan perusahaan. Maka itu, ia meminta pemerintah mengubah kebijakan pembinaan toko swalayan.
"Kami tidak bisa investasi, bahkan OSS berbasis risiko yang sudah dirilis itu juga akan mengunci kami ketika kami mengajukan perizinan, pengembangan usaha harus dengan waralaba. Ini kami minta direlaksasi," pungkas dia.