'Jungkir Balik' Korban Pinjol Dikejar Debt Collector
Wella Andany | CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 08:16 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Tak sedikit korban pinjol yang dipermalukan oleh debt collector karena gagal bayar. Bahkan, salah satu korban ingin mengakhiri hidupnya karena tak sanggup bayar.Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --
"Sudah dua minggu gagal bayar, sudah dua minggu juga saya tidak bisa tidur."
Sebaris kalimat tersebut diungkapkan oleh Ganes (41) sembari menghela napas panjang. Hidup Ganes jungkir balik sejak diterordebt collector pinjaman online (pinjol).
Tak hanya jam tidur yang terganggu, debt collector juga mengusik kerabat, keluarga terdekat, hingga atasannya. Harga dirinya dilucuti dan dipermalukan di hadapan orang-orang terdekatnya.
Berbagai pesan blast bernada hinaan dikirimkan debt collector ke seluruh kontak di ponselnya. Ia 'kenyang' dipanggil maling, perampok, hingga penipu.
Kesehatan mental Ganes terganggu akibat data pribadinya tersebar dan diancam diperdagangkan. Tak hanya itu, foto pribadinya dipergunakan semena-mena, serta keluarganya dihina lewat pesan blast.
Aksi teror tersebut membuat pekerjaan Ganes berantakan. Tak kuat menanggung malu, beberapa hari lalu Ganes memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan event organiser (EO) dan usaha pemasok daging tempatnya bekerja.
"Presentasi terakhir saya berantakan karena otak saya sudah tidak konsen, makanya saya mengundurkan diri," terangnya kepada CNNIndonesia.com.
Pria asal Depok ini mengaku tak mau tempat kerjanya terlibat dengan urusan pribadinya. Usaha patungan supplier daging miliknya pun dilepas karena tak mau menyusahkan mitra kerja.
Semua kemalangan yang dialami Ganes berawal dari niatnya membantu kerabat dekat. Jelang Lebaran atau sekitar Mei lalu, ia memutuskan membantu kerabat mengambil pinjaman lewat pinjol karena yang bersangkutan sudah masuk daftar hitam.
Awalnya, ia mengambil pinjaman ke dua pinjol legal dengan pinjaman masing-masing Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Ganes yakin bisa membayarkan total pinjaman Rp2,5 juta tersebut dari dua pendapatan berbeda.
Sayangnya, baru Rp600 ribu utang terlunasi, pemerintah kemudian memberlakukan PPKM pada awal Juli lalu. Otomatis, pendapatannya dari EO terhenti dan penghasilan dari usaha pasokan daging pun seret karena banyak restoran yang tutup.
Berhentinya arus pendapatan Ganes menyeretnya jadi korban pinjol. Kerabat yang menggunakan pinjaman itu, kata dia, tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Kepalang tanggung, ia pun menyanggupi untuk melunasi pinjaman.
Sejak hari pertama telat bayar, ia menyebut pesan teror bakal mempermalukan keluarganya sudah dikirimkan ke dirinya dan kontak darurat, yakni kakaknya. Ganes mengaku kaget dan bingung karena setahunya pinjol legal dilarang menagih lewat teror, apalagi ke kontak pihak ketiga.
"Saya kaget, panik, bukan saya saja yang diserang, tapi keluarga juga. Debt collector mengatakan 'kan bisa cari talangan lain'. Mulai lah saya mencari dan buka aplikasi lain untuk nutup ini," terangnya.
Gali Lubang, Tutup Lubang
Akibat teror tersebut, Ganes kemudian mencari dana untuk menutup tunggakan dan yang paling mudah serta cepat didapatkannya adalah pinjaman online lainnya.
Tak berpikir panjang, ia pun meminjam dari aplikasi pinjol yang bisa diunduh dari Google Play Store. Naas, dari sana ia terjebak dalam kubangan pinjol ilegal.
Menurut pengalaman Ganes, untuk menutupi pinjaman dua pinjol, ia harus mengambil pinjaman dari empat pinjol. Nominal pinjaman pun terus membengkak hingga ia terjebak pinjaman Rp30-an juta dari sekitar 20 pinjol.
"Saya sebagai orang awam hanya berpikir semua aplikasi di App Store dan Play Store sudah pasti berizin dari Kominfo sehingga bisa launching (rilis)," ujarnya.
Ganes mengaku tak mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme pinjaman sebelum mengambil pinjaman. Dia hanya melihat ketentuan soal izin akses kamera, kontak darurat dan lokasi.
Sayangnya, tak begitu praktiknya. Foto dan seluruh kontak juga mereka akses sebagai senjata intimidasi.
Selain itu, ia juga tak tak menahu soal potongan di awal. Tak tanggung-tanggung, ia menyebut ada pinjol ilegal yang memotong lebih dari setengah, dari pagu pinjaman Rp2,6 juta yang cair hanya Rp1,5 juta saja.
Mirisnya lagi, ia pernah mendapat pesan teror dari pinjol ilegal meski pinjaman belum jatuh tempo. Ia sudah mendapat teror di hari keempat dana cair, padahal jatuh tempo perjanjian adalah 7 hari.
Ganes awalnya tak berani buka suara ke orang terdekat untuk meminta bantuan karena melihat pengakuannya terlilit pinjol sebagai aib. Gali lubang tutup lubang terus dilakukan hingga ia tak mampu lagi alias gagal bayar.
Ganes sempat mengikuti anjuran OJK yakni melapor ke pihak kepolisian, alih-alih dapat bantuan ia malah mendapat ejekan dan jadi bahan ketawa.
"Saya pernah ke kepolisian diketawain, kata mereka sudah terima duitnya belum? Kalau sudah itu konsekuensi," bebernya pahit.
Ganes mengaku bertekat ingin melunasi seluruh tagihan. Namun karena tak memiliki pendapatan pasti akibat pandemi, ia pun mengajukan permohonan restrukturisasi. Sayangnya, ia mengatakan banyak pinjol yang enggan merelaksasi kredit pinjaman.
Sebagai informasi, fasilitas restrukturisasi pinjol tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Ganes mengaku siap menghadap pengadilan bila ia dilaporkan oleh kreditur. Dia pun sudah setop ambil pinjaman dari pinjol manapun.
"Pandemi ini force majeure (di luar kendali). Saya minta keringanan tapi mereka selalu bilang tanggung jawab mana? Anda maling. Kalau saya maling ngapain saya kasih KTP asli," katanya.
Dari pengalaman pribadinya, Ganes mengingatkan masyarakat untuk jangan pernah mengambil utang pinjol. Ia menyarankan mengambil pinjaman dari perbankan meski syaratnya memang jauh lebih ribet.
Kisah korban pinjol masih bersambung ke halaman berikutnya...
Setali tiga uang, Daniel K (bukan nama sebenarnya) pernah mengalami hal yang serupa dengan Ganes.
Bahkan, Daniel sempat berpikir jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol hingga Rp160 juta.
Rasa malu dan cemas berkecamuk menghantuinya hingga bunuh diri terlintas dalam benaknya. Pria berusia 21 tahun ini mengaku sempat tak berani keluar rumah untuk bekerja.
Ia merasa malu bukan main harus bertemu dengan teman kerja di fasilitas kesehatan tempatnya bekerja usai si penagih utang mengirim pesan blast ke seluruh kontak.
Dari total pinjaman tersebut, ia tak lagi tahu berapa pokok pinjaman dan yang mana bunga. Dia hanya ingat, ada satu pinjaman pinjol ilegal senilai Rp1 juta yang berbunga menjadi Rp18 juta.
Sementara sisanya bervariasi, ada yang dipotong di awal beberapa ratus ribu hingga hanya ditransfer setengah dari jumlah pinjaman.
Senasib dengan Ganes, Daniel mengaku ia bisa meminjam ke 60-an pinjol karena berusaha menutupi pinjaman online terdahulu. Bila dibayarkan, ia menghitung sehari ia harus menyetor Rp3 juta-Rp4 juta per hari, sedangkan gajinya senilai Rp800 ribu-Rp900 ribu per minggu.
Lambat laun, ia pun muak bergelut di lautan pinjol yang bagai tidak berdasar, sehingga memutuskan setop bayar pada September 2020.
"Yang paling bikin trauma itu data disebar karena mereka bisa akses kontak dan galeri. Saya sendiri hampir mau bunuh diri, kalau diingat lagi kesal dan dendam juga," imbuhnya.
Daniel mengenal pinjol sekitar tiga tahun lalu saat masih berusia 18 tahun. Semua berawal dari iseng ingin mengambil utang non-produktif yang ditawarkan lewat pesan singkat.
Selain mudah, ia memutuskan meminjam ke pinjol karena tak memenuhi persyaratan perbankan, seperti usia belia, tak berpenghasilan tetap, dan tak punya agunan.
Enak sesaat yang dirasakannya tak sepadan dengan kerugian material dan imaterial yang didapat Daniel. Sebagai korban ia tak mendapat perlindungan, upayanya melapor ke kepolisian berakhir sia-sia.
Ia menyebut kepolisian tidak bisa membuat laporan karena idenditas debt collector tidak jelas dan tidak tercantum alamat pinjol ilegal yang meneror.
"Ke polisi juga mereka ga bisa tindak apa-apa, enggak ada solusi gimana. Kami dan polisi bingung mau laporin siapa atas nama siapa," katanya.
Kepalang sebal kehidupan pribadinya diacak-acak dan tak dapat pertolongan dari pihak berwajib, Daniel mencari solusinya sendiri dengan tidak menggubris debt collector dan setop bayar.
Ia mengaku 'ogah' membayar kredit dari pinjol ilegal. Namun, ia masih bersedia mencicil utang pinjol legal yang diestimasi sekitar 15 aplikasi atau setara Rp30 juta.
Daniel memberi rambu merah untuk mereka yang berniat mengambil utang pinjol. Ia berharap penyesalannya tidak berulang lagi.
"Saran saya jangan sentuh pinjol legal atau ilegal sama saja, pelan-pelan bakal makin banyak. Daripada jadi korban selanjutnya," katanya mewanti-wanti.
"Sudah dua minggu gagal bayar, sudah dua minggu juga saya tidak bisa tidur."
Sebaris kalimat tersebut diungkapkan oleh Ganes (41) sembari menghela napas panjang. Hidup Ganes jungkir balik sejak diterordebt collector pinjaman online (pinjol).
Tak hanya jam tidur yang terganggu, debt collector juga mengusik kerabat, keluarga terdekat, hingga atasannya. Harga dirinya dilucuti dan dipermalukan di hadapan orang-orang terdekatnya.
Berbagai pesan blast bernada hinaan dikirimkan debt collector ke seluruh kontak di ponselnya. Ia 'kenyang' dipanggil maling, perampok, hingga penipu.
Kesehatan mental Ganes terganggu akibat data pribadinya tersebar dan diancam diperdagangkan. Tak hanya itu, foto pribadinya dipergunakan semena-mena, serta keluarganya dihina lewat pesan blast.
Aksi teror tersebut membuat pekerjaan Ganes berantakan. Tak kuat menanggung malu, beberapa hari lalu Ganes memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan event organiser (EO) dan usaha pemasok daging tempatnya bekerja.
"Presentasi terakhir saya berantakan karena otak saya sudah tidak konsen, makanya saya mengundurkan diri," terangnya kepada CNNIndonesia.com.
Pria asal Depok ini mengaku tak mau tempat kerjanya terlibat dengan urusan pribadinya. Usaha patungan supplier daging miliknya pun dilepas karena tak mau menyusahkan mitra kerja.
Semua kemalangan yang dialami Ganes berawal dari niatnya membantu kerabat dekat. Jelang Lebaran atau sekitar Mei lalu, ia memutuskan membantu kerabat mengambil pinjaman lewat pinjol karena yang bersangkutan sudah masuk daftar hitam.
Awalnya, ia mengambil pinjaman ke dua pinjol legal dengan pinjaman masing-masing Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Ganes yakin bisa membayarkan total pinjaman Rp2,5 juta tersebut dari dua pendapatan berbeda.
Sayangnya, baru Rp600 ribu utang terlunasi, pemerintah kemudian memberlakukan PPKM pada awal Juli lalu. Otomatis, pendapatannya dari EO terhenti dan penghasilan dari usaha pasokan daging pun seret karena banyak restoran yang tutup.
Berhentinya arus pendapatan Ganes menyeretnya jadi korban pinjol. Kerabat yang menggunakan pinjaman itu, kata dia, tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Kepalang tanggung, ia pun menyanggupi untuk melunasi pinjaman.
Sejak hari pertama telat bayar, ia menyebut pesan teror bakal mempermalukan keluarganya sudah dikirimkan ke dirinya dan kontak darurat, yakni kakaknya. Ganes mengaku kaget dan bingung karena setahunya pinjol legal dilarang menagih lewat teror, apalagi ke kontak pihak ketiga.
"Saya kaget, panik, bukan saya saja yang diserang, tapi keluarga juga. Debt collector mengatakan 'kan bisa cari talangan lain'. Mulai lah saya mencari dan buka aplikasi lain untuk nutup ini," terangnya.
Gali Lubang, Tutup Lubang
Akibat teror tersebut, Ganes kemudian mencari dana untuk menutup tunggakan dan yang paling mudah serta cepat didapatkannya adalah pinjaman online lainnya.
Tak berpikir panjang, ia pun meminjam dari aplikasi pinjol yang bisa diunduh dari Google Play Store. Naas, dari sana ia terjebak dalam kubangan pinjol ilegal.
Menurut pengalaman Ganes, untuk menutupi pinjaman dua pinjol, ia harus mengambil pinjaman dari empat pinjol. Nominal pinjaman pun terus membengkak hingga ia terjebak pinjaman Rp30-an juta dari sekitar 20 pinjol.
"Saya sebagai orang awam hanya berpikir semua aplikasi di App Store dan Play Store sudah pasti berizin dari Kominfo sehingga bisa launching (rilis)," ujarnya.
Ganes mengaku tak mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme pinjaman sebelum mengambil pinjaman. Dia hanya melihat ketentuan soal izin akses kamera, kontak darurat dan lokasi.
Sayangnya, tak begitu praktiknya. Foto dan seluruh kontak juga mereka akses sebagai senjata intimidasi.
Selain itu, ia juga tak tak menahu soal potongan di awal. Tak tanggung-tanggung, ia menyebut ada pinjol ilegal yang memotong lebih dari setengah, dari pagu pinjaman Rp2,6 juta yang cair hanya Rp1,5 juta saja.
Mirisnya lagi, ia pernah mendapat pesan teror dari pinjol ilegal meski pinjaman belum jatuh tempo. Ia sudah mendapat teror di hari keempat dana cair, padahal jatuh tempo perjanjian adalah 7 hari.
Ganes awalnya tak berani buka suara ke orang terdekat untuk meminta bantuan karena melihat pengakuannya terlilit pinjol sebagai aib. Gali lubang tutup lubang terus dilakukan hingga ia tak mampu lagi alias gagal bayar.
Ganes sempat mengikuti anjuran OJK yakni melapor ke pihak kepolisian, alih-alih dapat bantuan ia malah mendapat ejekan dan jadi bahan ketawa.
"Saya pernah ke kepolisian diketawain, kata mereka sudah terima duitnya belum? Kalau sudah itu konsekuensi," bebernya pahit.
Ganes mengaku bertekat ingin melunasi seluruh tagihan. Namun karena tak memiliki pendapatan pasti akibat pandemi, ia pun mengajukan permohonan restrukturisasi. Sayangnya, ia mengatakan banyak pinjol yang enggan merelaksasi kredit pinjaman.
Sebagai informasi, fasilitas restrukturisasi pinjol tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Ganes mengaku siap menghadap pengadilan bila ia dilaporkan oleh kreditur. Dia pun sudah setop ambil pinjaman dari pinjol manapun.
"Pandemi ini force majeure (di luar kendali). Saya minta keringanan tapi mereka selalu bilang tanggung jawab mana? Anda maling. Kalau saya maling ngapain saya kasih KTP asli," katanya.
Dari pengalaman pribadinya, Ganes mengingatkan masyarakat untuk jangan pernah mengambil utang pinjol. Ia menyarankan mengambil pinjaman dari perbankan meski syaratnya memang jauh lebih ribet.
Kisah korban pinjol masih bersambung ke halaman berikutnya...
Bunuh Diri Sempat Dilirik Jadi Solusi 'Lari' dari Pinjol
Tak sedikit korban pinjol yang dipermalukan oleh debt collector karena gagal bayar. Bahkan, salah satu korban ingin mengakhiri hidupnya karena tak sanggup bayar.(Istockphoto/ Finwal).
Setali tiga uang, Daniel K (bukan nama sebenarnya) pernah mengalami hal yang serupa dengan Ganes.
Bahkan, Daniel sempat berpikir jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol hingga Rp160 juta.
Rasa malu dan cemas berkecamuk menghantuinya hingga bunuh diri terlintas dalam benaknya. Pria berusia 21 tahun ini mengaku sempat tak berani keluar rumah untuk bekerja.
Ia merasa malu bukan main harus bertemu dengan teman kerja di fasilitas kesehatan tempatnya bekerja usai si penagih utang mengirim pesan blast ke seluruh kontak.
Dari total pinjaman tersebut, ia tak lagi tahu berapa pokok pinjaman dan yang mana bunga. Dia hanya ingat, ada satu pinjaman pinjol ilegal senilai Rp1 juta yang berbunga menjadi Rp18 juta.
Sementara sisanya bervariasi, ada yang dipotong di awal beberapa ratus ribu hingga hanya ditransfer setengah dari jumlah pinjaman.
Senasib dengan Ganes, Daniel mengaku ia bisa meminjam ke 60-an pinjol karena berusaha menutupi pinjaman online terdahulu. Bila dibayarkan, ia menghitung sehari ia harus menyetor Rp3 juta-Rp4 juta per hari, sedangkan gajinya senilai Rp800 ribu-Rp900 ribu per minggu.
Lambat laun, ia pun muak bergelut di lautan pinjol yang bagai tidak berdasar, sehingga memutuskan setop bayar pada September 2020.
"Yang paling bikin trauma itu data disebar karena mereka bisa akses kontak dan galeri. Saya sendiri hampir mau bunuh diri, kalau diingat lagi kesal dan dendam juga," imbuhnya.
Daniel mengenal pinjol sekitar tiga tahun lalu saat masih berusia 18 tahun. Semua berawal dari iseng ingin mengambil utang non-produktif yang ditawarkan lewat pesan singkat.
Selain mudah, ia memutuskan meminjam ke pinjol karena tak memenuhi persyaratan perbankan, seperti usia belia, tak berpenghasilan tetap, dan tak punya agunan.
Enak sesaat yang dirasakannya tak sepadan dengan kerugian material dan imaterial yang didapat Daniel. Sebagai korban ia tak mendapat perlindungan, upayanya melapor ke kepolisian berakhir sia-sia.
Ia menyebut kepolisian tidak bisa membuat laporan karena idenditas debt collector tidak jelas dan tidak tercantum alamat pinjol ilegal yang meneror.
"Ke polisi juga mereka ga bisa tindak apa-apa, enggak ada solusi gimana. Kami dan polisi bingung mau laporin siapa atas nama siapa," katanya.
Kepalang sebal kehidupan pribadinya diacak-acak dan tak dapat pertolongan dari pihak berwajib, Daniel mencari solusinya sendiri dengan tidak menggubris debt collector dan setop bayar.
Ia mengaku 'ogah' membayar kredit dari pinjol ilegal. Namun, ia masih bersedia mencicil utang pinjol legal yang diestimasi sekitar 15 aplikasi atau setara Rp30 juta.
Daniel memberi rambu merah untuk mereka yang berniat mengambil utang pinjol. Ia berharap penyesalannya tidak berulang lagi.
"Saran saya jangan sentuh pinjol legal atau ilegal sama saja, pelan-pelan bakal makin banyak. Daripada jadi korban selanjutnya," katanya mewanti-wanti.