Sri Mulyani Nilai Jenis Pajak-Retribusi Daerah Terlalu Banyak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jenis pajak dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak. Ia mencatat ada 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah.
Selain tidak efisien, ia menyebut banyaknya jenis pajak dan retribusi menimbulkan biaya administrasi dan biaya ekonomi yang tinggi bagi masyarakat dan pelaku usaha daerah.
Di samping itu, pengawasan pun menjadi lebih sulit karena kompleksnya pemungutan jenis-jenis pajak tersebut.
"Selain tentu administratif, pengawasan pemungutan yang lebih kompleks dan hasilnya jadi lebih sedikit namun biaya transaksi sangat tinggi," kata dia pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Oleh karena itu, ia mengusulkan beberapa perubahan perpajakan dan retribusi daerah yang tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ia menyebut nantinya bakal dilakukan restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah, serta rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
RUU HKPD akan memuat 3 kelompok retribusi saja, dipangkas dari jumlah saat ini menjadi kelompok jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
"Ini setara dan setujuan dengan UU Cipta Kerja," pungkasnya.