Sekolah Negeri dan Madrasah Bebas PPN dalam RUU KUP

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 18:53 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan rencana pungutan PPN sekolah akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan rencana pungutan PPN sekolah akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecualikan jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah negeri dan madrasah dari rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan. Rencana ini tertuang di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ani, sapaan akrabnya menjelaskan rencana pungutan PPN sekolah hanya akan dikenakan bagi jasa pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyediakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh undang-undang nasional.

"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain yang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," jelas Ani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ani juga menjelaskan soal rencana pemerintah mengenakan PPN pada bahan kebutuhan pokok atau sembako dan jasa kesehatan. Pasalnya, kedua pajak ini juga kerap jadi sorotan publik karena dianggap bisa membebani masyarakat kalangan bawah, khususnya di era pandemi covid-19.

Namun, ia memastikan pemerintah hanya akan menerapkan PPN secara terbatas pada sembako tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. "Yang nanti akan ditentukan kriterianya," ucapnya.

Begitu juga pada jasa kesehatan, ini hanya akan dikenakan ke jasa yang di luar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), misalnya klinik kecantikan, estetika, dan operasi plastik yang sifatnya non-esensial.

"Ini juga untuk peningkatan peran masyarakat untuk penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk ke sistem kesehatan nasional," terangnya.

Selain itu, Ani juga turut menjelaskan soal rencana perubahan aturan pajak lain di RUU KUP yang kerap mendapat perhatian publik. Misalnya, rencana pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif.

Menurutnya, publik rata-rata ingin pemerintah mempertimbangkan aspek kesederhanaan dan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Selanjutnya, mengenai rencana pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di RUU KUP. Bendahara negara mengatakan publik mengingatkan agar pemerintah hati-hati dengan penerapan program ini karena berpotensi terjadinya moral hazard karena dipersepsikan sebagai pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berulang.

Publik, sambungnya, juga meminta agar pemerintah menentukan besaran tarif yang tidak lebih rendah dari tarif tax amnesty. Tak ketinggalan, publik juga menyoroti soal rencana pemerintah mengatur tarif alternatif pajak minimum.

Intinya, publik ingin pemerintah mengatur tarif ini dengan hati-hati agar tidak eksesif dan hanya diberikan kepada pelaku usaha tertentu yang mengakui rugi tanpa menghindari pajak.

"Kami tentu akan menerapkan ke wajib pajak badan yang memenuhi kriteria," imbuhnya.

Terakhir, publik memberi pandangan bahwa pemerintah memang perlu memperluas objek cukai ke minuman berkarbonasi, plastik, hingga bahan bakar minyak (BBM) dan memperjelas skema pengenaannya.

Begitu juga dengan rencana pengenaan pajak karbon harus diseimbangkan dengan perdagangan karbon dan target energi hijau ke depan. Pemerintah diminta menerapkan aturan ini dengan mempertimbangkan waktu yang tepat bagi industri dan pemulihan ekonomi.

"Pajak karbon ini akan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dari ancaman perubahan iklim dan implementasinya akan dilakukan secara bertahap serta hati-hati dan pemulihan ekonomi kita," tuturnya.

Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan seluruh fraksi di komisi keuangan sementara ini sudah menerima penjelasan dari pemerintah. Namun, komisi ingin ada pembahasan lebih lanjut ke depan.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER