Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengevaluasi kinerja dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN setiap tahun.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/09/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN. Beleid ini ditetapkan pada 10 September 2021 dan ditandatangani oleh Erick.
"Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN secara tahunan," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Namun, evaluasi ini juga tak mengurangi hak dalam rapat umum pemegang saham atau menteri untuk memberhentikan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN sewaktu-waktu. Hal ini dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, pencapaian program-program dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN. Kedua, indikator pencapaian kinerja dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Ketiga, masukan dari direksi, stakeholder, dan pihak lainnya yang relevan apabila dipandang perlu oleh Menteri BUMN.
Sementara, Kementerian BUMN mendorong dewan komisaris atau dewan pengawas perusahaan pelat merah untuk mengikuti program-program yang diselenggarakan forum human capital Indonesia (FHCI) atau BUMN center of excellence (BCE).
Selain itu, dewan komisaris atau dewan pengawas juga didorong untuk mengikuti program-program yang terkait bidang usaha BUMN dan program yang terkait dnegan korporasi.