Selain Potong Tukin, Jokowi Juga Ancam Pecat PNS yang Absen

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 12:02 WIB
Presiden Jokowi mengancam memecat PNS yang absen kerja tanpa alasan. Pemecatan masuk hukuman berat sebelum memotong tukin dan turun jabatan.
Presiden Jokowi mengancam memecat PNS yang absen kerja tanpa alasan. Pemecatan masuk hukuman berat sebelum memotong tukin dan turun jabatan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) alias dipecat jika abdi negara tersebut tidak masuk kerja dengan alasan jelas alias absen dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

Hukuman ini berlaku bagi abdi negara yang absen dengan kumulasi mencapai 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid berlaku sejak 31 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin," ungkap Sekretaris Kabinet Indonesia dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang absen secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya," terang Pasal 15 PP tersebut.

Sementara, bagi PNS yang absen dengan jumlah kumulatif di bawah 28 hari dalam setahun diberikan hukuman yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Berikut rinciannya:

Hukuman Ringan
- PNS absen dengan alasan yang tidak jelas selama 3 hari dalam setahun dihukum teguran tertulis
- PNS absen 4-6 hari dalam setahun diberi teguran tertulis
- PNS absen 7-10 hari dalam setahun diberi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap pegawai

Hukuman Sedang
- PNS absen 11-13 hari dalam setahun, tunjangan kinerja (tukin) dipotong sebesar 25 persen selama enam bulan
- PNS absen 14-16 hari dalam setahun, tukin dipotong 25 persen selama sembilan bulan
- PNS absen 17-20 hari dalam setahun, tukin dipotong 25 persen selama satu tahun

Hukuman Berat
- PNS absen 21-24 hari dalam setahun diturunkan jabatannya ke yang lebih rendah selama setahun
- PNS absen 25-27 hari dalam setahun dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun
- PNS absen 28 hari atau lebih dalam setahun dipecat
- PNS absen terus menerus 10 hari kerja dipecat

Sementara, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PNS mencapai 4.168.118 orang per 31 Desember 2020. Jumlah ini berkurang sekitar 21 ribu atau 0,5 persen dari 4.189.121 orang pada akhir 2019.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER