Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura meneruskan surat pemanggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terhadap delapan obligor atau debitur tagihan dana negara di negeri singa.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengungkapkan KBRI Singapura diminta meneruskan surat pemanggilan kepada alamat masing-masing obligor sejak tiga minggu lalu atau akhir Agustus 2021.
Mereka adalah Agus Anwar, Triyono Gondokusumo, Suyanto Gondokusumo, Kwan Benny Ahadi, Hendrawan Haryono, Setiawan Haryono, Kaharudin Ongko, dan Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Surat pertama diminta dikirimkan sekitar tiga minggu lalu. Ada delapan surat yang diminta untuk diteruskan dan sudah kami kirimkan ke alamat yang dituju," ucap Suryopratomo kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/9).
Kendati begitu, ia tidak tahu menahu bagaimana tanggapan dari masing-masing obligor atas pemanggilan tersebut. Pasalnya, mereka tidak memberi tindak lanjut komunikasi kepada KBRI.
Ia menduga masing-masing obligor langsung berkomunikasi dengan Satgas BLBI atas pemanggilan tersebut.
"Seharusnya sudah (merespons). Bisa tanya Tim Satgas karena KBRI hanya diminta untuk meneruskan surat saja. Komunikasinya mereka langsung dengan Satgas," jelasnya.
Lihat Juga : |
Kendati begitu, ia mengatakan KBRI kembali mengirimkan surat pemanggilan ke beberapa nama yang belum memenuhi pemanggilan. Namun, ia belum merinci kepada siapa saja surat pemanggilan yang kedua ditujukan.
"Untuk beberapa yang tidak memenuhi undangan kemudian dikirimkan kembali surat undangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas BLBI memang gencar melakukan pemanggilan obligor di berbagai wilayah. Mereka diminta datang ke Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan utang atas tagihan dana negara dari kasus BLBI.
Beberapa di antaranya sudah memenuhi panggilan BLBI. Misalnya pada Jumat (17/9) kemarin, ada enam perwakilan obligor yang datang ke kementerian untuk menindaklanjuti pemanggilan.
Pertama, Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie diwakili Sri Hascaryo selaku kuasa hukum. Kedua anggota keluarga Bakrie dipanggil karena memiliki utang senilai Rp22,67 miliar.
Kedua, Thee Ning Khong diwakili putranya atas kewajiban utang Rp90,66 miliar. Ketiga, The Kwen Le yang berutang Rp63,23 miliar. Keempat, perwakilan debitur atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk dengan utang Rp86,34 miliar.
Kelima, debitur atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama dengan utang Rp69,08 miliar. Keenam, debitur atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry dengan utang Rp69,33 miliar.