Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalan tugasnya.
Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero). Kedua, penggabungan PT Pertani (Persero) ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero).
Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara atau Perinus (Persero) ke dalam PT Perikanan Indonesia atau Perindo (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Berikut profil dari tiga BUMN yang dibubarkan dan digabungkan dengan perusahaan pelat merah lainnya.
Mengutip laman resmi perusahaan, Bhanda Ghara Reksa adalah perusahaan yang bergerak di sektor jasa logistik. Perusahaan didirikan pada 11 April 1977 di Jakarta.
Perusahaan memberikan sejumlah layanan logistik. Rinciannya, integrated logistics solution, supply chain provider, waste integrated solution, diversivication solution, dan depo container.
Sejumlah layanan itu didukung dengan sistem penunjang, seperti warehouse integrated application (WINA), fleet integrated and order monitoring applications (FIONA), dan depot management and agency (DENADA).
Lihat Juga : |
Dalam laman resmi perusahaan, Pertani dibentuk pada 1959 silam. Pertani bisa dibilang sebagai perusahaan pionir yang fokus pada sektor pertanian.
Pertani memproduksi dan memasarkan sarana produksi serta komoditas pertanian. Pemegang saham sepakat bahwa Pertani fokus pada usaha pergabahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Mengutip laman resmi perusahaan, Perinus bergerak di bidang perikanan. Perusahaan berdiri sejak 1934 silam.
Perinus dibangun sejalan dengan terbentuknya Institut Voor de Zeevisscherij akta notaris No.15/Mr.A.H Ophiysen di bawah Departemen van Ekonomische Zaken. Kemudian, perusahaan ini berubah menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo.
Selanjutnya, pemerintah membangun Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara (BPU). Badan itu terdiri dari PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikanan Samudra Besar (Persero), PT Perikani (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero).
Lalu, seluruh perusahaan digabung menjadi satu dengan nama Perinus. Penggabungan itu dilakukan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 27 Oktober 2005.