Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap ada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki utang Rp58 triliun, namun hanya ditagih 17 persen saja.
Dia menyebut piutang yang ditagih pemerintah jauh lebih murah dari yang dulu digelontorkan karena menyesuaikan situasi krisis moneter 1998-1999 lalu. Karena itu, Mahfud pun menyebut pemerintah telah memperlakukan para obligor secara manusiawi.
"Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berhutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan situasi saat itu," ujarnya pada konferensi pers daring, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menilai perlakuan pemerintah sudah adil. Sehingga, ia heran para obligor masih ogah membayarkan kewajiban mereka kepada negara.
"Menilai utang berapa kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sekarang masa masih mau ngemplang?" ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut keputusan pemerintah menagihkan utang BLBI sudah final dan sudah diputuskan Mahkamah Agung. Dari segi politik, kata dia, DPR pun sudah melaksanakan interpelasi sehingga pemerintah bisa dengan sah menagih piutang negara.
"Itu keputusan interpelasi September 2009 yang dibacakan oleh Aulia Rahman di DPR. Jadi udah selesai. Tinggal mereka ini mau bayar atau nggak?" kata dia.
Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.