6 Jabatan Luhut di Era Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 06:23 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan beberapa jabatan di era Jokowi. Berikut daftarnya
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemban beberapa tugas selain Menteri Koordinator.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah jauh dari lingkaran pemerintahan selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Sejak masa Kabinet Kerja (2014-2019), Luhut telah menjadi 'tangan kanan' Jokowi.

Ia sempat berganti beberapa jabatan dalam periode tersebut, yakni sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada periode kedua kepemimpinan Jokowi, Luhut mendapat berbagai tugas dan jabatan tambahan, di samping menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah enam jabatan Luhut lainnya yang dihimpun redaksi:

1. Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Ketua Gernas BBI menjadi jabatan teranyar yang digenggam Luhut. Jokowi memberikan posisi tersebut sejalan dengan berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Susunan Tim Gernas BBI terdiri atas Ketua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," tulis Pasal 2 Keppres 5/2021, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (20/9).

Menurut tugasnya, Tim Gernas BBI akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugasnya, yaitu mencapai target Gernas BBI berupa peningkatan jumlah UMKM yang termasuk pelaku ekonomi kreatif dan masuk ke ekosistem digital.

2. Interim Menteri KKP

Luhut sempat menjabat sebagai ad interim menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menggantikan sementara Edhy Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi ekspor benih lobster (benur).

Penunjukan Luhut sebagai ad interim Menteri KKP tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Penunjukan tersebut dikarenakan KKP merupakan salah satu kementerian di bawah koordinasi Menko Marves. Jabatan kemudian diambilalih oleh eks Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono pada 23 Desember 2020 lalu.

3. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Pada awal penanganan pandemi covid-19 tahun lalu, Jokowi membentuk satuan kerja yang dikenal dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Di sana, Luhut menjabat sebagai wakil ketua komite. Tak hanya itu, ia juga sempat ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, bersama dengan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Luhut ditugaskan menurunkan kasus covid-19 di 9 provinsi zona merah pada 15 September 2020.

Berlanjut di tahun ini, Luhut juga menjadi komando koordinator PPKM Jawa-Bali bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

4. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Aturan pengangkatan Luhut sebagai Ketua Tim Nasipnal P3DN terbit lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang diteken pada 17 September 2018.

Selain Luhut, eks menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution diangkat sebagai Wakil Ketua, dan Ketua Harian Airlangga Hartarto.

Adapun, tugas tim nasional P3DN ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara.

Selain itu, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Pada Agustus lalu, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Salah satu poin dari aturan adalah mengangkat Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Merujuk aturan yang terbit pada 22 Juni 2021 itu, Dewan Pengarah bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dewan pengarah juga bertugas untuk melaporkan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden Jokowi. Dewan Pengarah terdiri 15 anggota yang merupakan menteri ataupun kepala lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju.

[Gambas:Video CNN]

6. Ketua Pengarah Tim Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum

Luhut ditunjuk menjadi Ketua Pengarah Tim Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum guna menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Peraturan itu mengakui di kawasan DAS Citarumtelah terjadi kerusakan lingkungan. Hal tersebut, mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem dan sumber daya lingkungan.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi membentuk Tim DAS Citarum guna percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan di kawasan sungai tersebut.

Salah satu tugas tim itu adalah mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah.

CATATAN REDAKSI: judul dan isi direvisi sesuai dengan pembaruan informasi pada Rabu (22/9), pukul 11.24 WIB.

(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER