Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2021
Membeli rumah tidak terlepas dari proses balik nama sertifikat tanah. Apalagi jika Anda membeli rumah bekas pakai yang notabene menggunakan nama pemilik sebelumnya.
Balik nama sertifikat menjadi penting karena sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik baru rumah tersebut.
Selain itu, proses ini juga diharapkan dapat menangkal masalah-masalah hukum atau sengketa tanah yang terjadi di kemudian hari atau saat harus mengurus masalah surat-surat rumah.
Proses balik nama sertifikat tanah menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dan sejumlah biaya yang harus disiapkan.
Bagi pemilik baru, simak rincian biaya balik nama sertifikat tanah beserta syarat pengurusan.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Kementerian ATR/BPN mengeluarkan rumusan khusus soal biaya balik nama sertifikat tanah. Berikut rumusan tersebut:
- Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000
Sebagai contoh, jika harga tanah yang Anda beli seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah mencapai 100 m2, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.
Meski begitu, ada biaya administrasi lain yang harus Anda bayarkan dalam proses pengecekan sertifikat tanah. Biaya bisa menjadi lebih mahal jika Anda meminta bantuan PPAT atau notaris untuk mengurus masalah sertifikat.
Umumnya biaya menggunakan jasa PPAT dan notaris sekitar satu persen dari total nilai transaksi. Biaya itu sudah termasuk jasa notaris, pembuatan AJB dan balik nama.
Walau begitu, Anda bisa menegosiasikan dengan PPAT atau notaris untuk mendapat harga yang lebih murah.
Sebagai catatan, penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besarannya bisa Anda temukan pada kantor pemerintah daerah tempat Anda tinggal.
Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN
Setelah mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan syarat pengurusan yang harus dilengkapi:
Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang harus Anda penuhi jika mengurus secara mandiri balik nama sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dari pihak penjual dan pembeli
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (dibayarkan pada saat pendaftaran hak)
Setelah melengkapi dan petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Anda akan mendapatkan tanda bukti penerimaan berkas.
Lama waktu yang dibutuhkan biasanya paling singkat dua minggu, namun pada kasus tertentu bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Beli vs Sewa Rumah Bagi Pekerja Milenial |
Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dan syarat pengurusan yang bisa menjadi acuan ketika ingin mengubah nama kepemilikan tanah atau properti yang dibeli.
(imb/fef)