Profil Suyanto Gondokusumo, Obligor yang Heran Ditagih BLBI
Pemerintah akhir-akhir ini getol mengejar obligor yang sampai saat ini masih nunggak utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 1998 silam.
Berbagai nama konglomerat muncul di publik lewat surat pemanggilan Satgas, seperti Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, hingga Nirwan dan Indra Bakrie.
Tak ketinggalan, Satgas juga memanggil Suyanto Gondokusumo, petinggi Grup Dharmala. Melalui pengacara Jamaslin James Purna yang mewakilinya memenuhi panggilan pemerintah pada Jumat (24/9) ini, Suyanto mengaku heranan dengan panggilan dan tagihan.
Apalagi penagihan dilakukan lebih dari 22 tahun sejak dana itu diberikan. Pasalnya, ia menilai penyelesaian bail out sudah dirancang pemerintah lewat Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang mengatur pengembalian pinjaman lewat aset.
Lantas siapa sosok Suyanto Gondokusumo?
Melansir International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), Suyanto tercatat merupakan pemangku kepentingan (shareholder) dari empat perusahaan berbeda, yakni Horizon Ventures Group Ltd, Herrix Assets Ltd, Equiflux International Ltd, dan Insight Assets Management Ltd.
Selain itu, ia merupakan penerima manfaat (beneficiary) dari 3 entitas berbeda yaitu Dontel Trust, Cantel Trust, dan Infraway Trust.
ICIJ juga mencatut alamat Suyanto saat ini, 16 Clifton Vale Singapore 3599689. Alamat tersebut sama dengan alamat yang disebutkan oleh Satgas BLBI.
Satgas BLBI juga mencatat alamat berbeda di Indonesia, yaitu Jalan Simprug Golf III Kav. 71, RT 0044/RW008, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kendati memiliki dua alamat berbeda, namun Kuasa Hukum Suyanto memastikan bahwa kliennya telah bermukim di Singapura sejak 1998 silam.
Dari penelurusan CNNIndonesia.com ke beberapa sumber, Suyanto juga tercatat memiliki saham 10,68 persen di waralaba CFC Indonesia. Menurut situs resmi CFC, Suyanto memiliki kepemilikan 23.573.434 saham atau pemilik saham ketiga terbesar perusahaan.
Selain Suyanto, CFC Indonesia dipegang oleh PT Graha Sentosa Persada, Standard Chartered Bank SG S/A VP Bank A/C VP Bank (Singapore) LTD, PT Bayu Buana Tbk, Bank Of Singapore Limited, Union Bancaire Privee, UBP SA Singapore Branch, dan publik.
Satgas BLBI mencatat Suyanto memiliki utang Rp904,48 miliar dan merupakan satu dari tujuh nama daftar prioritas penagihan BLBI. Selain Suyanto, klan Gondokusumo lainnya yang juga masuk radar Satgas ialah Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa dengan tagihan Rp4,8 triliun.
Hingga kini proses pemanggilan Suyanto masih bergulir. Menurut Kuasa Hukumnya, Satgas akan melakukan pertemuan daring dengan Suyanto melalui Zoom dengan difasilitasi oleh KBRI di Singapura.