Suyanto Gondokusumo Heran Dipanggil Satgas BLBI Usai 22 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 13:41 WIB
Suyanto Gondokusumo, salah satu obligor BLBI, mengaku heran dengan alasan Satgas BLBI yang memanggil dirinya setelah 22 tahun.
Suyanto Gondokusumo, salah satu obligor BLBI, mengaku heran dengan alasan Satgas BLBI yang memanggil dirinya setelah 22 tahun. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio).
Jakarta, CNN Indonesia --

Suyanto Gondokusumo, salah satu obligor BLBI mengisyaratkan keheranannya dengan panggilan Satgas BLBI. Melalui kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba, ia mempertanyakan panggilan Satgas BLBI terhadap setelah kasus dana talangan (bail out) BLBI terjadi lebih dari 22 tahun.

Padahal, kata dia, penyelesaian bail out 1998 lalu sudah dirancang pemerintah lewat Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang mengatur pengembalian pinjaman lewat aset. Diketahui, Suyanto adalah salah satu obligor/debitur yang mewakili petinggi Grup Dharmala.

"Yang kami tahu kan dalam MSAA itu bahwa ini ranah perdata. Artinya, semua kewajiban bank sudah diselesaikan melalui perjanjian MSAA. Artinya, kan ini sudah 22 tahun kalau memang pada saat itu dianggap tidak ada penyelesaian ya kenapa harus dibuat MSAA-nya, kan gitu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan sama, ia menambahkan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menampik atau menyetujui angka tagihan yang disodorkan oleh Satgas BLBI, yaitu Rp904,48 miliar.

Ia mengaku belum mendapatkan perincian dari Satgas BLBI terkait perhitungan jumlah tunggakan beserta bunga yang dikenakan. Hingga kini, ia menyebut bahwa Satgas BLBI belum menyampaikan tenggat waktu penyelesaian utang terkait.

"(Itu) versinya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) toh, tapi berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen," imbuhnya.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa Satgas BLBI ngotot ingin mendiskusikan perihal tunggakan Grup Dharmala dengan Suyanto. Namun, ia menyebut kondisi kesehatan Suyanto tidak memungkinkan untuk datang secara fisik ke Indonesia.

Sehingga, solusi yang memungkinkan Satgas BLBI akan bertemu lewat Zoom dengan difasilitasi KBRI di Singapura. "Kemungkinan akan difasilitasi di KBRI. Itu tadi usulan dari Satgas," jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebut masih akan diatur pertemuan antara Satgas dengan pihaknya dalam waktu 2 pekan ke depan.

Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A.

Pada tagihan dana BLBI ini, Suyanto diminta menyelesaikan hak tagih dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa Suyanto memiliki dua alamat, yaitu Jalan Simprug Golf III Kav. 71, RT 0044/RW008, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 16 Clifton Vale Singapore 3599689.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil sejumlah obligor mulai dari Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, hingga Nirwan dan Indra Bakrie.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER