Satgas BLBI Ngotot Bicara Langsung dengan Suyanto Gondokusumo

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 14:41 WIB
Satgas BLBI ngotot untuk berbicara langsung dengan obligor Suyanto Gondokusumo yang saat ini disebut bermukim di Singapura.
Satgas BLBI ngotot untuk berbicara langsung dengan obligor Suyanto Gondokusuma yang saat ini disebut bermukim di Singapura. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, menyebut Satgas BLBI 'ngotot' ingin mendiskusikan tunggakan bail out Grup Dharmala senilai Rp904,48 miliar secara langsung dengan kliennya yang merupakan obligor.

Sementara, ia menyatakan kondisi kesehatan Suyanto tidak memungkinkannya untuk terbang ke Indonesia dari Singapura. Karenanya, ia menyebut Satgas BLBI menawarkan agar dilakukan pertemuan daring lewat Zoom dengan difasilitasi oleh KBRI di Singapura.

Ia menuturkan Suyanto sudah bermukim di jiran RI tersebut sejak 1998 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Suyanto) hadir (fisik) sudah pasti tidak mungkin ya karena kondisi kesehatan, paling ya itu tadi solusinya difasilitasi Zoom dari KBRI di Singapura," katanya kepada wartawan, Jumat (24/9).

Saat ini, ia menyebut akan mengkomunikasikan hasil pertemuan pemanggilan hari ini dengan kliennya. James juga mengatakan belum mendapatkan penjelasan rinci terkait penghitungan jumlah tunggakan yang dinyatakan oleh Satgas BLBI.

Ia mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait jumlah tagihan yang mesti dibayar kliennya. Yang diketahuinya, pemerintah dan pihak obligor telah menandatangani perjanjian penyelesaian bail out melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Di sana, lanjut dia, diatur pembayaran utang lewat aset yang bersangkutan.

"Nah sekarang kan pertanyaannya apakah perjanjian (MSAA) itu sudah dieksekusi atau belum? Nah, kalau sudah berapa nilai hasil eksekusinya? Kemudian, tagihan yang sekarang ini apakah sudah dikurangkan dengan hasil itu?" katanya.

James menambahkan saat ini masih terlalu dini untuk menyampaikan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya. Ia mengungkapkan siap menjalankan proses selanjutnya, yakni pertemuan dengan Satgas BLBI dalam waktu dua minggu.

Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A.

Pada tagihan dana BLBI ini, Suyanto diminta menyelesaikan hak tagih dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa Suyanto memiliki dua alamat, yaitu Jalan Simprug Golf III Kav. 71, RT 0044/RW008, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 16 Clifton Vale Singapore 3599689.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil sejumlah obligor mulai dari Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, hingga Nirwan dan Indra Bakrie.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER