Pemerintah kembali memanggil obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada pekan ini.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan yang disampaikan Kamis (23/9) ini mengungkap ada beberapa yang telah memenuhi panggilan walaupun hanya diwakili pengacaranya.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra putri dari Obligor/Debitur a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang dihadiri oleh kuasa hukum.
Jumlah utang Rp3.579.412.035.913,11 atau Rp3,57 triliun.
Obligor/Debitur a.n. Kaharudin Ongko yang diwakili oleh pengacara PT AMMA
Jumlah utang Rp8.611.078.935.170 (termasuk biaya administrasi) atau Rp8,6 triliun
Obligor/Debitur a.n. Sjamsul Nursalim yang dihadiri oleh kuasa hukum
Jumlah utang Rp470,65 miliar.
Lihat Juga : |
a. Obligor/Debitur a.n. Era Persada direshedule pada Jumat, 24 September 2021
Jumlah Utang Rp118.700.051.768,00 atau Rp118,7 miliar
b. Obligor/Debitur a.n. Kwan Benny Ahadi diwakili oleh kuasa hukum yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti
Ini merupakan panggilan kedua debitur/obligor.
Jumlah utang Rp157.728.072.143,47 atau Rp157,72 miliar
"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," ujar Tri Wahyuningsih dalam keterangan resmi, Kamis (23/9).
Seperti yang diketahui, pemerintah sedang gencar memanggil dan menagih para debitur/obligor BLBI. Pemerintah mengejar 48 obligor dan debitur untuk membayar utang ke pemerintah setelah mendapatkan BLBI pada krisis 1997-1998 silam.
Dari total Rp147,7 triliun, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Total kewajiban obligor dan debitur BLBI saat ini mencapai Rp110,45 triliun.