Gubernur Bali Wayan Koster mengkritik aturan soal garam yodium yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium telah membuat garam produksi petani lokal di daerahnya susah masuk pasar modern.
Pasalnya, garam dianggap tidak memiliki kandungan yodium. Padahal katanya, secara mutu, produk garam petani di Bali yang diolah secara tradisional memiliki mutu, rasa yang bagus.
"Lacak, lacak, lacak, baca-baca, ketemu regulasinya. Ternyata ada Keputusan Presiden Nomor 69 tahun 1994 yang ditandatangani Pak Harto tentang penyediaan garam beryodium," katanya saat pencanangan regulasi tersebut yang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membantah garam produksi petani di Bali kurang yodium. Bantahan ia dasarkan pada kondisinya dan kebanyakan masyarakat Bali yang sampai dengan saat ini masih tumbuh baik dan tidak ada yang terkena penyakit gondok.
"Kalau, karena kurang yodium garam di Bali ini, maka orang-orang di Buleleng, orang-orang di Karangasem, di Klungkung, apalagi saya dari desa pengunungan yang dari kecil makan garam asin dan garamnya tidak jauh-jauh pasti (ada masalah). Kalau karena itu, orang jadi gondok pasti banyak yang gondok pasti ramai gondok atau ramai-ramai stunting," katanya.
Selain keppres itu, ia mengatakan penjualan garam produk petani di Bali juga terhambat oleh aturan Kementerian Perindustrian soal penunjukan lembaga yang melakukan sertifikasi dalam rangka penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan itu yang menjadi patokan bagi pasar modern memperdagangkan barang yang tak memiliki sertifikat SNI.
"Sehingga, pasar modern itu tidak lagi memperdagangkan barang-barang yang tidak memakai sertifikat SNI. Sehingga barang kita di Bali tidak bisa masuk ke pasar modern karena adanya aturan SNI. Karena itu saya sudah menyikapi ini dan ini tidak benar. Karena garam kita beberapa hotel dan restoran pakai. Dan citarasanya khas enak sekali. Dikasih yodium malah tidak enak," ujarnya.
Koster menambahkan untuk mengatasi masalah itu, ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.