Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan banyak perusahaan pelat merah yang tak bisa ditutup sejak 2008. Padahal, perusahaan-perusahaan itu sudah tak beroperasi.
"Banyak perusahaan dari 2008 tidak bisa ditutup. Padahal sudah tidak beroperasi," ungkap Erick dalam Talkshow: Bangkit Bareng, Selasa (28/9).
Sementara, Kementerian BUMN tak dapat melakukan intervensi secara langsung untuk menutup perusahaan pelat merah. Penutupan perusahaan pelat merah harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan melalui proses panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Birokrasi terlalu panjang," imbuh Erick.
Untuk itu, ia mendorong percepatan pembahasan revisi undang-undang (UU) BUMN. Dalam rancangan itu, Kementerian BUMN dapat mengintervensi penutupan perusahaan pelat merah.
"Kami coba dorong minta dukungan banyak anggota DPR, rencana RUU BUMN ini komplit, transformasi, kalau bisa diberikan kepercayaan untuk menutup dan merger perusahaan," jelas Erick.
Sebelumnya, ia mengatakan revisi UU BUMN juga membahas soal Penanaman Modal Negara (PMN). Ke depannya, PMN hanya akan diberikan sesuai kinerja perusahaan dan penugasan, sehingga direksi tidak punya mentalitas selalu dibantu negara.
Lalu, soal restrukturisasi utang BUMN. Erick menyebut aturan saat ini membuat aksi korporasi perusahaan pelat merah sangat lambat hingga membutuhkan waktu 9 bulan untuk restrukturisasi utang.
Selain itu, Erick menyebut revisi UU terkait akan mengatur tanggung jawab eks direksi BUMN. Menurut dia, banyak permasalahan BUMN yang disebabkan oleh direksi yang sudah-sudah dan tidak ada pertanggungjawaban usai selesai menjabat.
(aud/age)