Kartu Kuning atau juga disebut kartu AK/1 merupakan tanda bukti berupa selembar kartu yang dibutuhkan oleh para pencari kerja.
Kartu Kuning ini berlaku secara nasional dan sering dilampirkan sebagai syarat melamar kerja di instansi pemerintahan.
Untuk bisa mendapatkan Kartu Kuning, pencari kerja harus mengurusnya terlebih dahulu. Saat ini, cara membuat Kartu Kuning online dan offline di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disnaker akan menerbitkan informasi dan data diri pemilik Kartu Kuning, meliputi nama, NIK sesuai KTP, detail pendidikan formal, keterampilan dan pengalaman kerja, hingga nomor pendaftaran pencari kerja.
Dengan mengantongi Kartu Kuning, artinya data Anda terekam sebagai pencari kerja di database Disnaker. Dengan demikian, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan akan ditawarkan pada Anda.
Artikel ini akan mengulas syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus kartu kuning beserta cara membuat kartu kuning baik secara online dan offline.
![]() |
Agar pengurusan Kartu Kuning berjalan lancar, pencari kerja harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu. Syaratnya sebagai berikut, merujuk Disnaker Kabupaten Bekasi.
Untuk mencegah Anda bolak-balik mengurusnya, sebaiknya membawa pula lampiran seluruh dokumen yang asli untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan oleh petugas.
Secara umum, syarat membuat Kartu Kuning online maupun offline tak jauh berbeda dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mengurus Kartu Kuning di Kantor Disnaker ini terbilang cukup cepat dan tidak melewati banyak tahap maupun kendala jika seluruh dokumen yang Anda siapkan lengkap.
![]() |
Apabila situs di atas mengalami gangguan atau tidak bisa diakses sementara, Anda bisa mengecek website resmi Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten domisili Anda masing-masing.
Beberapa Disnaker kota/kabupaten juga menyediakan laman khusus untuk mendaftar dan menerbitkan Kartu Kuning sebagai bukti pendaftaran pencari kerja.
Seperti, Disnaker Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Pemalang, dan sebagainya.
Sebagai catatan, Kartu Kuning AK/1 berlaku selama 2 tahun tepat setelah kartu dikeluarkan dan wajib melapor setiap 6 bulan. Apabila yang bersangkutan telah mendapat kerja, Kartu Kuning harus dikembalikan ke Disnaker setempat.
Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning online dan offline bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
(fef)