Apabila pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, maka DJP dapat merevisi atau membatalkan surat keterangan tersebut.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keterangan dari DJP tidak akan dikenai sanksi administratif.
Lebih lanjut, wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih ke Indonesia harus dilakukan sebelum 30 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pajak juga harus menginvestasikan harta tersebut ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Hal ini harus dilakukan paling lambat 30 September 2023.
"Investasi harta bersih wajib dilakukan paling lima tahun sejak diinvestasikan," bunyi aturan tersebut.
Sementara, wajib pajak orang pribadi juga dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Namun, harta itu harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak sedang dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020.
Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara, wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar PPh final, dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Lalu, pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi dokumen ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan (minggu ini). Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie pada Jumat (1/10).