Mayoritas Kripto Menghijau, Bitcoin Malah Keok

CNN Indonesia
Jumat, 08 Okt 2021 09:38 WIB
Harga uang kripto kompak menghijau, kecuali bitcoin dan dogecoin yang jatuh masing-masing 0,94 persen dan 0,79 persen. (AP/Salvador Melendez).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga uang kripto menghijau setelah meradang beberapa hari terakhir. Sementara, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, bitcoin malah keok setelah mencetak rekor tertinggi barunya di atas US$55 ribu per keping.

Melansir coinmarketcap.com, Jumat (8/10), harga bitcoin dibanderol US$54.221 per keping atau merosot 0,94 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, dalam sepekan terakhir, bitcoin mendaki 24 persen lebih.

Bitcoin sempat meroket setelah tersiar kabar hedge fund yang dikendalikan George Soros turut memperdagangkan mata uang digital itu.

Selain itu, CEO Cryptohopper, bot perdagangan kripto otomatis, Ruud Feltkamp menyebut investor juga telah memperkirakan reli musiman dalam mata uang kripto jatuh pada Oktober.

Kripto lain yang juga meradang adalah dogecoin. Kripto berlambang anjing Shiba Inu tersebut jatuh 0,79 persen dalam sehari menjadi US$0,245 per keping. Namun, dalam sepakan, dogecoin tercatat tumbuh 20,96 persen.

Sementara, ethereum meningkat 2,05 persen, binance coin naik 2,46 persen, dan cardano melesat 4,98 persen. Masing-masing kripto tersebut diperdagangkan di level US$3.615 per koin, US$440,8 per koin, dan US$2,30 per koin.

Selanjutnya, tether tumbuh tipis 0,01 persen menjadi US$1 per keping, XRP naik 1,19 persen jadi US$1,08 per keping, dan solana meningkat 2,68 persen menjadi US$156,56 per koin, termasuk polkadot yang melesat 7,87 persen menjadi US$34,09 per koin.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.



(bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK