Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Hanya saja, suatu waktu Anda bisa saja lupa atau terlambat membayarnya hingga menimbulkan tunggakan.
Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan?
Lihat Juga : |
BPJS Kesehatan ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Siapa saja bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri telah mengatur besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda pada masing-masing kelas. Di antaranya Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35 ribu untuk kelas III.
![]() |
Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan. Jika lupa atau terlambat membayar, peserta akan menunggak sejumlah iuran.
Anda tak perlu khawatir, ada beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba.
Seiring perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, ada beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online yang bisa Anda coba. Berikut caranya.
![]() |
- Akses laman berikut https://daftar.bpjs-kesehatan.do.id/bpjs-checking/
- Isi data yang diminta seperti nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi
- Klik 'Cek'
- Informasi tagihan akan ditampilkan
- Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
- Pilih menu 'Tagihan'
- Pilih menu 'Premi'
- Informasi tagihan akan ditampilkan
Lihat Juga : |
Anda juga bisa mengikuti cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS. Caranya mudah, tulis pesan dengan format berikut:
NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
Contoh:
- NIK 3273123456789012
- NOKA 1234567890
Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.
Demikian cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda coba. Semoga berhasil!
(asr)