Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan anak usaha BUMN atau perusahaan patungan milik perusahaan negara mendapat penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk tanah. Kebijakan ini diberikan karena PMN berupa tanah bisa menjadi solusi untuk restrukturisasi BUMN dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan.
Izin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-13/MBU/10/2021 tentang Penyertaan Modal BUMN dalam rangka Pendirian Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan dan Tambahan Penyertaan kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan. Surat itu diteken Erick pada 7 Oktober 2021.
"Bahwa selain dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah atau program pemerintah, penyertaan modal perusahaan berupa tanah juga diperlukan dalam rangka restrukturisasi guna peningkatan nilai perusahaan," ungkap Erick dalam SE tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, ada syarat yang diterapkan agar anak usaha atau perusahaan patungan BUMN bisa mendapat PMN dalam bentuk tanah. Syaratnya, kepemilikan saham induk BUMN pada anak perusahaan atau perusahaan patungan tersebut minimal 99 persen.
"Atau setelah inbreng saham BUMN menjadi minimal sebesar 99 persen," tulis aturan tersebut.
Erick mengecualikan syarat pemberian PMN berupa tanah dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah. Begitu pula apabila anak perusahaan atau perusahaan patungan anak BUMN menjalankan kebijakan dan program sendiri.
Kemudian, kalau pemberian PMN berupa tanah dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan guna meningkatkan nilai perusahaan. Tapi, pengecualian ini perlu mendapat persetujuan lebih lanjut dari Erick.