Selain syarat kepemilikan saham, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi perusahaan agar bisa mendapatkan PMN dalam bentuk tanah.
Pertama, direksi wajib melengkapi kajian bisnis, kajian ekonomi, kajian hukum, dan kajian kelayakan penggunaan PMN berupa tanah.
Kedua, ada rekomendasi dari dewan komisaris atau dewan pengawas dan pakta integritas yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, direksi BUMN wajib menjaga kepemilikan saham pada anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mendapat PMN berupa tanah, sehingga tidak mengalami dilusi.
"Dalam hal akan terjadi dilusi termasuk yang diakibatkan oleh proses rights issue, maka direksi wajib memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu," tulis SE tersebut.
Keempat, dewan komisaris dan dewan pengawasn BUMN wajib mengawasi pelaksanaan SE ini.
Kelima, PMN berupa tanah dilakukan dengan nilai wajar sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Terhadap BUMN terbuka (go public) berlaku ketentuan dalam Surat Edaran ini sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," pungkasnya.