UU Baru, Pegawai Berpenghasilan Rp5 Juta Kena Pajak Rp25 Ribu

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 16:31 WIB
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah sejumlah aturan pajak. Salah satunya terkait batas penghasilan kena pajak.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah sejumlah aturan pajak. Salah satunya terkait batas penghasilan kena pajak. Ilustrasi. (Pixabay/jarmoluk).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi diundangkan pada Kamis (7/10) lalu. Terdapat beberapa peraturan yang diubah salah satunya terkait batas penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh).

Dalam aturan baru, PPh sebesar 5 persen baru dikenakan pada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan penghasilan minimal Rp60 juta per tahun atau naik dari sebelumnya Rp50 juta per tahun.

Artinya, wajib pajak yang berstatus lajang dengan penghasilan kena pajak rata-rata Rp5 juta per bulan harus membayar pajak Rp25 ribu per bulan atau sebesar Rp300 ribu per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perhitungan PPh untuk lapisan tarif terendah WP OP yang berstatus lajang/tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga dengan penghasilan sampai dengan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun hanya akan membayar PPh Rp300 ribu setahun, atau hanya 0,5 persen dari total penghasilannya dalam setahun," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan resmi, Senin (11/10).

Pemerintah juga turut menyesuaikan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sistem yang dianggap lebih adil. Salah satunya dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan tetap memberikan diskon PPh sebesar 50 persen.

Selain itu, lapisan masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Febrio menilai kebijakan ini sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dalam bidang perpajakan. Bentuk keberpihakan itu juga tercermin oleh kebijakan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang tertentu.

"Keadilan dan keberpihakan pada sisi PPN dilakukan dengan tetap melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya," ujar Febrio.

Nantinya sektor-sektor tersebut akan ditopang oleh APBN 2022. Rinciannya, Rp542,8 triliun untuk pendidikan, Rp256 triliun untuk kesehatan dan Rp429,9 triliun untuk perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Febrio optimistis UU HPP dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Sehingga, dalam jangka pendek, rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat menjadi 9 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER