Kronologi CEO Jouska Aakar Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.
Dalam surat itu tertera informasi Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sesuai perkembangan hasil gelar perkara pada 7 September.
Dari hasil pemeriksaan polisi sepakat menetapkan Aakar menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,"demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," lanjut surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.
Lalu bagaimana sebenarnya kasusnya?
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jouska dan Aakar mulai menjadi buah bibir sejak Juli 2020 silam. Jouska viral di sosial media Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi.
Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen. Saat didirikan pada 2017 lalu oleh Aakar Abyasa Fidzuno, PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencana keuangan independen.
Menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya.
Usut punya usut, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Jouska hanya mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Sehingga, pada 24 Juli 2020 lalu SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, SWI juga meminta perusahaan afiliasi, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia menghentikan kegiatannya. Kedua perusahaan diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.