Rincian Langkah Hukum Klien Jouska Supaya Uang Kembali

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 13:25 WIB
Sejumlah langkah hukum akan ditempuh klien yang jadi korban PT Jouska Finansial supaya uang mereka bisa kembali. Berikut rinciannya.
Sejumlah langkah hukum akan ditempuh nasabah Jouska supaya uang mereka bisa kembali. Ilustrasi. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) akan menempuh beberapa langkah hukum supaya dana investasi mereka bisa kembali. 

Pertama, gugatan pengembalian kerugian, perdata atau mungkin juga arbitrase.

Kedua, laporan pidana terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. Kuasa hukum korban Rinto Wardana mengatakan langkah pidana sudah dilakukan dengan melaporkan Aakar ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 10 klien Jouska telah melaporkan Aakar ke polisi dengan tuduhan telah melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE  karena telah membuat berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain itu, 5 nasabah juga berencana membuat laporan baru terhadap Aakar dengan tuduhan tindak melanggar pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal karena telah melakukan insider trading.

Ia menambahkan langkah itu saat ini masih menjadi fokus nasabah.

"Langkah dalam bentuk gugatan pengembalian kerugian, gugatan perdata atau mungkin juga arbitrase nanti itu akan disusulkan," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).

[Gambas:Video CNN]

Sebagai informasi, sudah ada 35 nasabah yang menjadi korban investasi Jouska dan melaporkan ke polisi. Total kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp13,81 miliar.

Dengan adanya 5 korban lagi yang akan melapor, total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Rinto menambahkan selain dua langkah hukum itu, pihaknya akan menyurati Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami juga akan menyurati Bursa Efek OJK dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan bahwa terdapat peristiwa ini dugaan tindak pidana yang dilakukan Jouska di mana mereka melakukan praktik ilegal bidang keuangan," pungkas Rinto.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER