Kuasa Hukum Korban Jouska: Kawal Sampai Aakar Masuk Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 16:30 WIB
Kuasa hukum korban Jouska mengungkapkan Aakar tidak kooperatif meski sudah diberikan kesempatan untuk mediasi.
Kuasa hukum korban Jouska mengungkapkan Aakar tidak kooperatif meski sudah diberikan kesempatan untuk mediasi. Ilustrasi. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum nasabah PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Rinto Wardana bakal mengawal proses hukum kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Tuntutan dialamatkan kepada CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara 7 September lalu.

Rinto mengaku siap mengawal hingga Aakar dijebloskan ke penjara karena sejak awal tidak menunjukkan ikhtiar baik bertanggungjawab kepada klien yang dirugikan. Ia menyebut telah menawarkan mediasi kepada Aakar, namun tidak ada tanggapan darinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan tetap mengawal perkara ini sampai Aakar masuk penjara karena dia tidak kooperatif dan kami juga sudah memberikan kesempatan bagi dia untuk mediasi," bebernya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).

Rinto juga mengatakan baik Aakar atau pengacaranya tidak mau bertemu dan berbicara dengannya untuk mencari solusi pengembalian dana klien Jouska.

Gerah tak dapat tanggapan dari Jouska, ia pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Di sana, penyidikan dilakukan hingga Aakar ditetapkan sebagai tersangka.

Sebetulnya, kasus sudah berlangsung alot. Rinto mengungkapkan awalnya kasus dilaporkan pada September 2020 ke Polda Metro Jaya. Namun, karena kasus tidak berjalan sesuai harapan, akhirnya kasus ditarik ke Dit Tipideksus.

Ia menyebut serangkaian BAP telah dilakukan oleh klien Jouska dan jadwal pemeriksaan terakhir dilaksanakan hari ini, Selasa (12/10), dengan mendatangkan 4 korban Jouska untuk dimintai informasi tambahan.

Mewakili klien, ia mengatakan pihaknya menuntut pertanggungjawaban seluruh kerugian senilai Rp18 miliar yang ditanggung korban yang diwakilinya, di samping tuntutan kurungan yang dilayangkan.

Aakar dan Tias disangkakan pasal tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Itu ada akumulasi hukuman, yang paling berat itu TPPU (pencucian uang) 20 tahun penjara," kata Rinto.

Terpisah, salah seorang korban yang diwakili Rinto bernama Adinia (bukan nama sebenarnya) mengaku rugi habis-habisan usai mempercayakan dana pendidikan anak dan dana pensiunnya kepada Jouska.

Dari portofolio saham yang disampaikannya kepada redaksi, tampak kerugian investasi sebesar 85,6 persen. Dari total dana Rp192,11 juta miliknya, kini hanya tersisa Rp27,56 juta saja.

Seluruh uang dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Harga rata-rata LUCK yang dibeli senilai Rp1.477 per saham, sedangkan saat ini harga LUCK bergerak di kisaran Rp200-an per saham.

Menurut Adinia, ia awalnya tak mau membeli saham LUCK dan memiliki saham-saham LQ45 saja, tapi ia tak punya kendali atas portofolio sahamnya. Ia menyebut tak diberi akses masuk ke akun yang didaftarkan di Phillip Sekuritas tersebut.

"Mereka yang mentransaksikan karena semua user ID dan password mereka yang pegang, saya pun tidak tahu apa user ID dan password," kata dia.

Hati Adinia ngilu setiap menceritakan kembali pengalamannya, bagaimana tidak, tabungan pendidikan kedua buah hatinya raib begitu saja karena ia mempercayakan uangnya kepada Jouska yang pada 2019 silam sepat 'hype' dan gencar mengedukasi masyarakat soal merencanakan keuangan mereka.

Tahu-tahunya, para pengedukasi ini lah yang kemudian 'merampok' dananya. Ia mengaku percaya saja dengan Jouska karena sering melihat webinar dan acara edukasi yang dilakukannya bersama dengan pemerintah dan lembaga keuangan resmi.

"Karena kami awam dan mempercayakan ke mereka dan ada biaya admin yang dibayarkan ke mereka untuk jual beli saham tersebut jadi saya merasa ya sudahlah ya, apalagi saat itu Jouska cukup hype dan banyak kerja sama," terang dia.

Nasi sudah jadi bubur, ia hanya bisa berharap bisa mendapat ganti rugi dan pertanggungjawaban dan manajemen Jouska.

"Seperti yang Jouska edukasi ke kami ini adalah uang pensiun, uang pendidikan anak kami, ini bukan uang yang bisa hilang begitu saja, harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ironis banget sebenarnya," pungkasnya.

Redaksi telah menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno lewat pesan singkat Whatsapp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER