Jokowi, PMN dan Perintah Tepat Bubarkan BUMN Sakit
Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 07:05 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat menyebut perintah Jokowi ke Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan perusahaan negara sakit memang langkah tepat biar cepat beri kepastian. (Lukas - Biro Pers).
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyindir BUMNyang masih saja mendapat penyertaan modal negara (PMN), namun tidak memberikan kontribusi ekonomi ke negara. Jangankan memberi dividen, para perusahaan negara ini justru sudah sakit selama bertahun-tahun.
"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN kan banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali," ungkap Jokowi di hadapan sejumlah Direktur Utama BUMN pada Sabtu (16/10) lalu.
Selain menyindir, Jokowi juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk tegas dan segera menutup para perusahaan negara yang sakit. Apalagi bila kinerja dan kondisi keuangan sudah benar-benar tidak bisa ditolong lagi.
"Sudah lupakan Pak Menteri, lupakan proteksi-proteksi itu. Kalau Pak Menteri, 'Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN', kalau saya langsung, tutup saja," ucapnya.
Lantas, apa ide menyetop suntikan PMN kepada BUMN dan menutup perusahaan bakal menjadi jalan keluar yang ampuh dalam menata BUMN? Bagaimana untung ruginya?
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai langkah tersebut menjadi patut dilakukan pemerintah kepada perusahaan negara yang memang terbukti sudah tidak bisa diselamatkan. Misalnya, tujuh BUMN yang sudah masuk dalam daftar yang akan dibubarkan Erick Thohirn.
Mereka adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero).
"Ini semestinya ditutup sejak era Menteri BUMN Rini Soemarno. BUMN ini sudah berhenti operasi sejak lama," ujar Toto kepada CNNIndonesia.com.
Penutupan perusahaan-perusahaan ini perlu segera dilakukan agar tidak semakin membebani negara dengan berbagai kewajiban mereka, misalnya kepada pegawai hingga kreditur. Selain itu, pembubatan perlu dilakukan untuk memberikan kepastian.
Maka dari itu, ia mengatakan Erick sebaiknya segera mengeksekusi rencana pembubaran tersebut. Asal, tidak lupa menunaikan kewajiban-kewajiban yang tertinggal.
Di luar tujuh BUMN ini, Toto mengatakan ada beberapa kriteria yang pantas dilihat untuk menutup sebuah perusahaan pelat merah. Pertama, strategis atau tidaknya bisnis, jasa, hingga produk BUMN tersebut.
Kedua, apakah ada potensi subtitusi alias pengganti dari perusahaan negara yang lain. Ketiga, kondisi keuangan dan kinerja perusahaan, khususnya sudah seberapa besar kerugian atau defisit keuangannya.
"Ini sebenarnya bisa opsi dilikuidasi (sebelum ditutup). Namun, bagi BUMN yang produk atau jasanya masih memiliki peran strategis bagi negara atau publik, namun kondisi kesehatannya buruk, maka perlu dilakukan langkah restrukturisasi buat penyehatan BUMN tersebut," jelasnya.
Hal ini bisa dilakukan pada sejumlah BUMN yang masih mendapat PMN karena tengah menjalankan penugasan dari pemerintah. Misalnya, PT Hutama Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sudah jadi rahasia umum bila kedua BUMN karya ini tengah memiliki kondisi keuangan yang ketat dengan utang yang menggunung. Bahkan, pemerintah tengah menjalankan program restrukturisasi kepada Waskita Karya.
Perusahaan juga tengah 'getol' menjual tol mereka ke pihak lain untuk mengurangi beban utang. Tapi nyatanya, kedua BUMN konstruksi itu masih di tengah masa tugas dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Menurut Toto, BUMN dengan kriteria seperti ini masih perlu mendapat aliran dana negara. Sebab jika tidak, keuangan perusahaan justru akan semakin 'boncos'.
"Sebagian proyek infrastruktur ini adalah proyek strategis nasional yang harus diselesaikan," imbuhnya.
Bahkan konsekuensinya, pemerintah juga harus meramu jurus resturkturisasi dan penyehatan bagi para BUMN yang masih dalam masa tugas. Begitu pula dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Perusahaan yang juga dikenal dengan nama Indonesia Financial Group (IFG) itu tengah menjalankan kewajiban atas penyelesaian pembayaran klaim kepada nasabah hasil peralihan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Maka, PMN masih perlu diberikan, meski jumlahnya mencapai Rp20 triliun pada tahun ini.
"IFG buat penyelesaian restrukturisasi eks Jiwasraya yang dipindahkan ke IFG Life. Jadi layak dapat PMN," katanya.
Kendati begitu, Toto mewanti-wanti agar pemberian PMN lebih selektif ke depan. Menurutnya, BUMN yang pantas mendapat PMN ke depan haruslah perusahaan yang memang melaksanakan tugas pelayanan publik yang besar atau luas ke masyarakat.
"Ini pun perlu koordinasi lintas sektor yang kuat melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga kementerian teknis, supaya jelas penugasan yang akan dilaksanakan," tuturnya.
Sebab, pengalaman selama ini, BUMN kerap menerima PMN dari pemerintah karena alasan penugasan. Tapi, penugasan tidak serta merta didelegasikan dengan kajian yang matang dengan melihat berbagai aspek, baik dari sisi perencanaan proyek hingga kesanggupan BUMN itu sendiri.
Alhasil, penugasan menjadi beban karena kondisi keuangan, manajemen, dan tata kelola BUMN yang mendapat tugas sejatinya tidak prima. Namun, mereka juga tidak bisa menolak penugasan dari pemerintah.
"Hal yang perlu disorot adalah pengawasan terhadap utilisasi PMN yang terkadang tidak cukup kuat, sehingga ada penyimpangan atau deviasi dari target tidak bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.
Lebih lanjut, kajian matang pemberian tugas dan PMN ini perlu dilakukan agar BUMN yang mendapat suntikan negara tidak hanya bisa menyelesaikan penugasan, tapi juga bisa berkembang. Bahkan, memberikan kontribusi ekonomi langsung dan tidak langsung kepada negara.
Jangan sampai, katanya, kondisi yang sekarang terus berulang, di mana 90 persen sumbangan dividen dari BUMN hanya berasal dari sekitar 20 perusahaan besar saja. Sedangkan yang selama ini kerap mendapat dana negara justru minim 'setoran' ke negara.
"Ini menunjukkan masih lemahnya produktivitas dan kemampuan BUMN dalam meng-utilize aset-asetnya," ungkapnya.
Ekonom Indef Tauhid Ahmad menambahkan ketentuan penugasan dan pemberian PMN kepada BUMN ke depan harus tertuang jelas di revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Hal yang perlu diatur adalah batas pemberian penugasan dan PMN.
"Misalnya, secara jangka menengah tidak akan memberatkan BUMN tersebut. Penugasannya tidak sekaligus beberapa proyek ke satu BUMN saja, tapi disebar," kata Tauhid.
Lalu, perlu juga ada kajian dampak utang dari penugasan dan pemberian PMN. Apalagi, kalau kondisi keuangan BUMN sudah diketahui tidak prima sejak sebelum diberi penugasan.
"Syaratnya BUMN harus sehat, jangan sakit. Kalau sakit, jangan dikasih lagi, lebih baik ke depan hanya beri PMN ke BUMN yang sehat, itu pun untuk penugasan," pungkasnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyindir BUMNyang masih saja mendapat penyertaan modal negara (PMN), namun tidak memberikan kontribusi ekonomi ke negara. Jangankan memberi dividen, para perusahaan negara ini justru sudah sakit selama bertahun-tahun.
"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN kan banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali," ungkap Jokowi di hadapan sejumlah Direktur Utama BUMN pada Sabtu (16/10) lalu.
Selain menyindir, Jokowi juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk tegas dan segera menutup para perusahaan negara yang sakit. Apalagi bila kinerja dan kondisi keuangan sudah benar-benar tidak bisa ditolong lagi.
"Sudah lupakan Pak Menteri, lupakan proteksi-proteksi itu. Kalau Pak Menteri, 'Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN', kalau saya langsung, tutup saja," ucapnya.
Lantas, apa ide menyetop suntikan PMN kepada BUMN dan menutup perusahaan bakal menjadi jalan keluar yang ampuh dalam menata BUMN? Bagaimana untung ruginya?
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai langkah tersebut menjadi patut dilakukan pemerintah kepada perusahaan negara yang memang terbukti sudah tidak bisa diselamatkan. Misalnya, tujuh BUMN yang sudah masuk dalam daftar yang akan dibubarkan Erick Thohirn.
Mereka adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero).
"Ini semestinya ditutup sejak era Menteri BUMN Rini Soemarno. BUMN ini sudah berhenti operasi sejak lama," ujar Toto kepada CNNIndonesia.com.
Penutupan perusahaan-perusahaan ini perlu segera dilakukan agar tidak semakin membebani negara dengan berbagai kewajiban mereka, misalnya kepada pegawai hingga kreditur. Selain itu, pembubatan perlu dilakukan untuk memberikan kepastian.
Maka dari itu, ia mengatakan Erick sebaiknya segera mengeksekusi rencana pembubaran tersebut. Asal, tidak lupa menunaikan kewajiban-kewajiban yang tertinggal.
Di luar tujuh BUMN ini, Toto mengatakan ada beberapa kriteria yang pantas dilihat untuk menutup sebuah perusahaan pelat merah. Pertama, strategis atau tidaknya bisnis, jasa, hingga produk BUMN tersebut.
Kedua, apakah ada potensi subtitusi alias pengganti dari perusahaan negara yang lain. Ketiga, kondisi keuangan dan kinerja perusahaan, khususnya sudah seberapa besar kerugian atau defisit keuangannya.
"Ini sebenarnya bisa opsi dilikuidasi (sebelum ditutup). Namun, bagi BUMN yang produk atau jasanya masih memiliki peran strategis bagi negara atau publik, namun kondisi kesehatannya buruk, maka perlu dilakukan langkah restrukturisasi buat penyehatan BUMN tersebut," jelasnya.
Hal ini bisa dilakukan pada sejumlah BUMN yang masih mendapat PMN karena tengah menjalankan penugasan dari pemerintah. Misalnya, PT Hutama Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sudah jadi rahasia umum bila kedua BUMN karya ini tengah memiliki kondisi keuangan yang ketat dengan utang yang menggunung. Bahkan, pemerintah tengah menjalankan program restrukturisasi kepada Waskita Karya.
Perusahaan juga tengah 'getol' menjual tol mereka ke pihak lain untuk mengurangi beban utang. Tapi nyatanya, kedua BUMN konstruksi itu masih di tengah masa tugas dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Menurut Toto, BUMN dengan kriteria seperti ini masih perlu mendapat aliran dana negara. Sebab jika tidak, keuangan perusahaan justru akan semakin 'boncos'.
"Sebagian proyek infrastruktur ini adalah proyek strategis nasional yang harus diselesaikan," imbuhnya.
Bahkan konsekuensinya, pemerintah juga harus meramu jurus resturkturisasi dan penyehatan bagi para BUMN yang masih dalam masa tugas. Begitu pula dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Perusahaan yang juga dikenal dengan nama Indonesia Financial Group (IFG) itu tengah menjalankan kewajiban atas penyelesaian pembayaran klaim kepada nasabah hasil peralihan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Maka, PMN masih perlu diberikan, meski jumlahnya mencapai Rp20 triliun pada tahun ini.
"IFG buat penyelesaian restrukturisasi eks Jiwasraya yang dipindahkan ke IFG Life. Jadi layak dapat PMN," katanya.
Selektif Suntik Modal ke BUMN
Pengamat menyebut perintah Jokowi ke Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan perusahaan negara sakit memang langkah tepat biar cepat beri kepastian. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Kendati begitu, Toto mewanti-wanti agar pemberian PMN lebih selektif ke depan. Menurutnya, BUMN yang pantas mendapat PMN ke depan haruslah perusahaan yang memang melaksanakan tugas pelayanan publik yang besar atau luas ke masyarakat.
"Ini pun perlu koordinasi lintas sektor yang kuat melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga kementerian teknis, supaya jelas penugasan yang akan dilaksanakan," tuturnya.
Sebab, pengalaman selama ini, BUMN kerap menerima PMN dari pemerintah karena alasan penugasan. Tapi, penugasan tidak serta merta didelegasikan dengan kajian yang matang dengan melihat berbagai aspek, baik dari sisi perencanaan proyek hingga kesanggupan BUMN itu sendiri.
Alhasil, penugasan menjadi beban karena kondisi keuangan, manajemen, dan tata kelola BUMN yang mendapat tugas sejatinya tidak prima. Namun, mereka juga tidak bisa menolak penugasan dari pemerintah.
"Hal yang perlu disorot adalah pengawasan terhadap utilisasi PMN yang terkadang tidak cukup kuat, sehingga ada penyimpangan atau deviasi dari target tidak bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.
Lebih lanjut, kajian matang pemberian tugas dan PMN ini perlu dilakukan agar BUMN yang mendapat suntikan negara tidak hanya bisa menyelesaikan penugasan, tapi juga bisa berkembang. Bahkan, memberikan kontribusi ekonomi langsung dan tidak langsung kepada negara.
Jangan sampai, katanya, kondisi yang sekarang terus berulang, di mana 90 persen sumbangan dividen dari BUMN hanya berasal dari sekitar 20 perusahaan besar saja. Sedangkan yang selama ini kerap mendapat dana negara justru minim 'setoran' ke negara.
"Ini menunjukkan masih lemahnya produktivitas dan kemampuan BUMN dalam meng-utilize aset-asetnya," ungkapnya.
Ekonom Indef Tauhid Ahmad menambahkan ketentuan penugasan dan pemberian PMN kepada BUMN ke depan harus tertuang jelas di revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Hal yang perlu diatur adalah batas pemberian penugasan dan PMN.
"Misalnya, secara jangka menengah tidak akan memberatkan BUMN tersebut. Penugasannya tidak sekaligus beberapa proyek ke satu BUMN saja, tapi disebar," kata Tauhid.
Lalu, perlu juga ada kajian dampak utang dari penugasan dan pemberian PMN. Apalagi, kalau kondisi keuangan BUMN sudah diketahui tidak prima sejak sebelum diberi penugasan.
"Syaratnya BUMN harus sehat, jangan sakit. Kalau sakit, jangan dikasih lagi, lebih baik ke depan hanya beri PMN ke BUMN yang sehat, itu pun untuk penugasan," pungkasnya.