ANALISIS

Jokowi, PMN dan Perintah Tepat Bubarkan BUMN Sakit

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 07:05 WIB
Pengamat menyebut perintah Jokowi ke Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan perusahaan negara sakit memang langkah tepat biar cepat beri kepastian.
Pengamat menyebut perintah Jokowi ke Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan perusahaan negara sakit memang langkah tepat biar cepat beri kepastian. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Kendati begitu, Toto mewanti-wanti agar pemberian PMN lebih selektif ke depan. Menurutnya, BUMN yang pantas mendapat PMN ke depan haruslah perusahaan yang memang melaksanakan tugas pelayanan publik yang besar atau luas ke masyarakat.

"Ini pun perlu koordinasi lintas sektor yang kuat melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga kementerian teknis, supaya jelas penugasan yang akan dilaksanakan," tuturnya.

Sebab, pengalaman selama ini, BUMN kerap menerima PMN dari pemerintah karena alasan penugasan. Tapi, penugasan tidak serta merta didelegasikan dengan kajian yang matang dengan melihat berbagai aspek, baik dari sisi perencanaan proyek hingga kesanggupan BUMN itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, penugasan menjadi beban karena kondisi keuangan, manajemen, dan tata kelola BUMN yang mendapat tugas sejatinya tidak prima. Namun, mereka juga tidak bisa menolak penugasan dari pemerintah.

"Hal yang perlu disorot adalah pengawasan terhadap utilisasi PMN yang terkadang tidak cukup kuat, sehingga ada penyimpangan atau deviasi dari target tidak bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.

Lebih lanjut, kajian matang pemberian tugas dan PMN ini perlu dilakukan agar BUMN yang mendapat suntikan negara tidak hanya bisa menyelesaikan penugasan, tapi juga bisa berkembang. Bahkan, memberikan kontribusi ekonomi langsung dan tidak langsung kepada negara.

Jangan sampai, katanya, kondisi yang sekarang terus berulang, di mana 90 persen sumbangan dividen dari BUMN hanya berasal dari sekitar 20 perusahaan besar saja. Sedangkan yang selama ini kerap mendapat dana negara justru minim 'setoran' ke negara.

"Ini menunjukkan masih lemahnya produktivitas dan kemampuan BUMN dalam meng-utilize aset-asetnya," ungkapnya.

Ekonom Indef Tauhid Ahmad menambahkan ketentuan penugasan dan pemberian PMN kepada BUMN ke depan harus tertuang jelas di revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Hal yang perlu diatur adalah batas pemberian penugasan dan PMN.

"Misalnya, secara jangka menengah tidak akan memberatkan BUMN tersebut. Penugasannya tidak sekaligus beberapa proyek ke satu BUMN saja, tapi disebar," kata Tauhid.

Lalu, perlu juga ada kajian dampak utang dari penugasan dan pemberian PMN. Apalagi, kalau kondisi keuangan BUMN sudah diketahui tidak prima sejak sebelum diberi penugasan.

"Syaratnya BUMN harus sehat, jangan sakit. Kalau sakit, jangan dikasih lagi, lebih baik ke depan hanya beri PMN ke BUMN yang sehat, itu pun untuk penugasan," pungkasnya.

(agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER