Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti memiliki Taspen. Jika mengalami kehilangan, kartu Taspen bisa diurus kembali untuk pembuatan kartu pengganti.
Artikel ini akan mengulas cara mengurus kartu Taspen yang hilang.
Lihat Juga : |
Selain berguna sebagai kartu tanda bukti identitas, Taspen merupakan asuransi sosial yang dimiliki PNS untuk tabungan hari tua dan ketika pensiun kelak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Taspen ini diharapkan para PNS lebih sejahtera saat memasuki masa pensiun nanti. Seperti yang diketahui, setiap ASN yang telah pensiun akan mendapatkan uang pensiun setiap bulan walau tidak lagi mengabdi.
Besaran uang yang didapat berdasarkan jabatan dan golongan semasa aktif bekerja.
Untuk bisa menarik uang pensiun bulanan, seorang pensiunan PNS harus memiliki Karip atau Kartu Identitas Pensiun.
Karip menjadi akses bagi Taspen membayar insentif pensiunan.
Bagi PNS yang baru pensiun, uang insentif pensiun biasanya didapat setelah dua minggu kartu Karip jadi. Mengutip laman Taspen, para peserta Taspen meliputi:
Karena pencairan dan penarikan uang melalui kartu Karip maka penting menjaga kartu Karip agar tidak hilang atau terselip.
Jika hilang, maka Anda harus segera mengurusnya. Cara mengurus kartu Taspen atau karip yang hilang tidak sulit. Berikut syarat dan cara mengurusnya:
![]() |
Setelah dokumen di atas lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Taspen terdekat sebagai cara mengurus kartu Taspen yang hilang.
Kemudian serahkan semua dokumen tersebut untuk mendapatkan kartu baru.
Jika terdapat kendala dalam proses pengurusannya atau pertanyaan lain Anda bisa menghubungi call center Taspen di 1500 919.