Syarat dan Cara Mengurus Kartu Taspen yang Hilang

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 14:36 WIB
Jika mengalami kehilangan, Kartu Taspen bisa diurus kembali untuk pembuatan kartu pengganti. Berikut syarat dan cara mengurus kartu Taspen yang hilang.
Jika mengalami kehilangan, Kartu Taspen bisa diurus kembali untuk pembuatan kartu pengganti. Berikut syarat dan cara mengurus kartu Taspen yang hilang. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti memiliki Taspen. Jika mengalami kehilangan, kartu Taspen bisa diurus kembali untuk pembuatan kartu pengganti.

Artikel ini akan mengulas cara mengurus kartu Taspen yang hilang.

Selain berguna sebagai kartu tanda bukti identitas, Taspen merupakan asuransi sosial yang dimiliki PNS untuk tabungan hari tua dan ketika pensiun kelak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Taspen ini diharapkan para PNS lebih sejahtera saat memasuki masa pensiun nanti. Seperti yang diketahui, setiap ASN yang telah pensiun akan mendapatkan uang pensiun setiap bulan walau tidak lagi mengabdi.

Besaran uang yang didapat berdasarkan jabatan dan golongan semasa aktif bekerja.

Untuk bisa menarik uang pensiun bulanan, seorang pensiunan PNS harus memiliki Karip atau Kartu Identitas Pensiun.

Karip menjadi akses bagi Taspen membayar insentif pensiunan.

Bagi PNS yang baru pensiun, uang insentif pensiun biasanya didapat setelah dua minggu kartu Karip jadi. Mengutip laman Taspen, para peserta Taspen meliputi:

  • PNS pusat
  • Pegawai Negeri Daerah Otonom
  • Pejabat Negara
  • Hakim
  • Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
  • Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
  • Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
  • Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan, dan
  • Perusahaan jawatan Pegadaian Departemen Keuangan

Karena pencairan dan penarikan uang melalui kartu Karip maka penting menjaga kartu Karip agar tidak hilang atau terselip.

Jika hilang, maka Anda harus segera mengurusnya. Cara mengurus kartu Taspen atau karip yang hilang tidak sulit. Berikut syarat dan cara mengurusnya:

Retirement planning Concept of miniature old couple people figure standing on coin stackSyarat dan cara mengurus kartu Taspen yang hilang (Ilustrasi Foto: iStockphoto/Thanmano)
  • Datangi kantor kepolisian terdekat lalu buat surat keterangan hilang, siapkan surat asli dan fotokopinya
  • Pas foto 3x4 dua lembar
  • Fotokopi SK pensiun

Setelah dokumen di atas lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Taspen terdekat sebagai cara mengurus kartu Taspen yang hilang.

Kemudian serahkan semua dokumen tersebut untuk mendapatkan kartu baru.

Jika terdapat kendala dalam proses pengurusannya atau pertanyaan lain Anda bisa menghubungi call center Taspen di 1500 919.

(imb/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER