ESDM Bakal Izinkan Koperasi dan BUMD Kelola Sumur Minyak
Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut bahwa izin untuk BUMD dan KUD itu akan dituangkan dalam revisi permen tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Ia menegaskan sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan permen tersebut telah dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.
"Dalam revisi nanti ada definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja. Peran Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) juga sangat strategis untuk menginventarisasi sumur tua yang ada di wilayahnya, termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi keselamatan," imbuh dia saat Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/10).
Dalam acara yang dihadiri pihak pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan, dan TNI, Tutuka menuturkan revisi permen tersebut nantinya juga akan diatur tentang alur pengajuan izin oleh BUMD atau KUD.
Revisi tersebut pun akan mencantumkan harga eceran ongkos angkat/angkut, serta memasukkan aspek perlindungan terhadap linkungan.
"Apabila nanti setelah terbitnya izin, sanksinya pun ditetapkan, pembatalan perjanjian dan pencabutan persetujuan izin. Penegakkan hukum pidana terhadap aktivitas pengelolaan, eksplorasi, dan eksploitasinya," terang dia.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berharap revisi peraturan menteri itu dapat memberikan solusi terhadap maraknya tambang minyak ilegal yang ada di Sumsel, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin yang sedang mencuat akibat peristiwa sumur meledak.
Ia mengaku saat ini pemerintah daerah tidak bisa banyak bertindak atas peristiwa tersebut karena kewenangan yang dianggapnya masih setengah-setengah.
"Jika perlu dilegalkan harus ada payung hukum yang jelas. Saat ini para penambang ilegal itu juga bermasalah di harga. Apabila sudah legal harga masih murah, tetap saja akan menjadi ilegal karena dijual selain ke Pertamina. Oleh karena itu, harga yang sesuai pun akan menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan ini," jelasnya.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengungkapkan, setidaknya terdapat 5.482 sumur ilegal yang tersebar di tujuh kecamatan di Musi Banyuasin. Dari jumlah tersebut, 736 titik masih aktif beroperasi.
"Upaya untuk menghentikan aktivitas ini sudah dilakukan, salah satunya dengan menutup sekitar 1.701 sumur ilegal dan menangani 11 kasus tambang minyak ilegal. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.