Bertemu BPJS, UNHCR Harap Pengungsi Dapat Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 17:19 WIB
UNHCR mendorong agar para pengungsi di Indonesia mendapatkan perlindungan serta akses jaminan pelayanan kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perlindungan terhadap pengungsi di Indonesia menjadi hal yang penting. Salah satunya untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan serta perlindungan sesuai dengan standar internasional.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan secara daring dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"Kami mengapresiasi langkah UNHCR yang terus meningkatkan perlindungan dan kepedulian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini sedang mengungsi di Indonesia dalam mendapatkan hak dan perlakuan yang berkeadilan.

"Mereka yang tidak bisa mendapatkan hak perlindungan di negara asalnya perlu diberikan perhatian untuk tetap mendapatkan rasa aman dan hak perlindungan sosial yang sama dengan masyarakat umum lainnya," ujar Ghufron, Kamis (21/10).

Sementara itu, salah satu perwakilan UNHCR di Indonesia yang hadir dalam pertemuan, Ann Mayman menjelaskan bahwa per September 2021, terdapat 13.273 pengungsi di Indonesia yang tersebar di beberapa wilayah.

Posisi Indonesia yang berada di antara negara-negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar, berpotensi untuk penambahan jumlah pengungsi di Indonesia. Untuk itu langkah-langkah strategis perlu disiapkan dengan baik.

"Bagi para pengungsi yang berada di bawah naungan UNHCR, mereka akan dipastikan dapat terlindungi dan mendapatkan kebebasan atas bahaya yang mengancam terhadap dirinya."

"Namun, untuk mendukung langkah UNHCR dalam memberikan perlindungan, para pengungsi juga akan didorong untuk mendapatkan akses jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia," ungkap Ann.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa mekanisme jaminan kesehatan sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk itu, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada para pengungsi di bawah naungan UNHCR," ujar Ghufron.

Senior Protection Officer UNHCR, Julia Zajkowski berpendapat bahwa hal ini dapat menjadi dilema, karena satu sisi regulasi menyatakan bahwa peserta yang dapat hak JKN adalah WNA yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia.

Namun di sisi lain, pengungsi umumnya bahkan tidak bisa mendapatkan pekerjaan di negara suaka.

Menutup pertemuan tersebut, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus konsisten dalam mendukung peningkatan akses penjaminan pelayanan kesehatan bagi setiap peserta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

(fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK