Hary Tanoe Digugat Rp233 Miliar di PN Jaksel

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 14:00 WIB
PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) menggugat Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibyo karena diduga menyebabkan kerugian materiil Rp133,07 miliar dan immateriil Rp100 miliar.
PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) menggugat Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibyo karena diduga menyebabkan kerugian materiil Rp133,07 miliar dan immateriil Rp100 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) menggugat bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibyo atas dugaan melawan hukum karena mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan PT Bank MNC Internasional Tbk tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Hary digugat karena diduga menyebabkan kerugian materiil senilai Rp133,07 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Selain itu, juga dicatut nama Hary Tanoesoedibyo, dan Ati Mulyani serta Vestina Ria Kartika selaku notaris yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum tersebut seperti dikutip, Senin (25/10).

Dalam gugatannya, BBB meminta agar Pengadilan menginstruksikan agar pihak Tergugat mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan senilai Rp40 miliar sesuai dengan mekanisme perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, agar Pengadilan menyatakan dan menetapkan kewajiban BBB mengembalikan uang yang diterima dari hasil pencairan kredit tahap 1, yaitu sebesar Rp5 miliar kepada Bank MNC Internasional.

Ketiga, meminta PN Jaksel menghukum PT Harbin Perkasa supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari BBB yang merupakan hasil pencairan kredit tahap satu sebesar Rp40 miliar kepada Bank MNC Internasional.

"Menghukum Tergugat III (PT MNC Investama Tbk) supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari Penggugat (BBB) yang merupakan hasil pencairan kredit tahap satu sebesar Rp6 miliar kepada Tergugat I (Bank MNC Internasional)," jelas petitum.

Kemudian, menyatakan perbuatan PT Bank MNC Internasional Tbk mengalihkan piutang (cessie) kepada Tergugat IV (PT Sapta Prima Talenta) tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum.

Lalu, agar PN menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Bank MNC Internasional dengan PT Sapta Prima Talenta cacat hukum dan tidak sah sehingga batal menurut hukum.

Dalam praktiknya, BBB meminta agar Bank MNC Internasional mengembalikan barang-barang milik pihaknya yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit, yaitu:
1. Tanah dan Bangunan atas Proyek PLTM Cibareno 1, atas nama Penggugat sebagai Pemilik;
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1649/Tebet Barat, tertletak di DKI Jakarta, seluas 800 M2 atas nama Yayan Rahtikawati;
3. Piutang sebesar Rp6,5 miliar atas nama Penggugat;
4. Mesin-mesin yang berada di PLTM Cibareno 1, senilai Rp32,12 miliar atas nama Penggugat sebagai pemilik;
5. Saham-saham PT Bangun Bumi Bersatu (Penggugat), yang diinvestasikan pada PT. Bela dan PT. BBLA;
6. Saham-saham PT Minerina Bangun Cimadur, yang diinvestasikan pada PT MCG dan PT BBB;
7. Personal Guarantee atas nama Sujana Sulaeman.

Redaksi telah menghubungi Hary Tanoesoedibyo lewat pesan singkat dan sambungan telepon untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

Redaksi juga telah menghubungi Corporate Communication Bank MNC Heru Sulistiadhi. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER