MNC Bank Angkat Suara soal Gugatan Rp233 M ke Hary Tanoe

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 07:49 WIB
PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menilai gugatan senilai Rp233 miliar oleh PT Bangun Bumi Bersatu ke Hary Tanoesoedibjo salah sasaran. Ilustrasi. (Dok. MNC Bank).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) angkat suara mengenai gugatan senilai Rp233 miliar oleh PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) ke Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan menilai gugatan tersebut salah sasaran.

"Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasionalTbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya," ujar Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).

Heru memaparkan kronologi perjanjian kredit ihwal gugatan tersebut. Awalnya, terjadi perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagai sesuai Akta Nomor 23 tertanggal 26 Agustus 2015.

Sesuai akta tersebut, plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

Dalam perjalanannya, sambung Heru, pencairan fasilitas hanya sampai tahap 1 sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutya karena BBB wanprestasi.

Heru merinci BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Kemudian, dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progres kurang lebih 50 persen dan terhenti. BBB juga disebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

"MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan," ujarnya.

Selanjutnya, BBB mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

Pada 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara Nomor 399/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

"Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB," ujar Heru.

Sebagai informasi, dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, PT Bangun Bumi Bersatu menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Selain itu, turut tergugat Hary Tanoesoedibyo, dan Ati Mulyani serta Vestina Ria Kartika.

BBB menggugat atas dugaan melawan hukum karena mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan MNC Bank tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat. Dugaan itu menyebabkan kerugian materiil senilai Rp133,07 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar.



(sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK