Kronologi Gugat Menggugat Hary Tanoe vs PT BBB

CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 08:45 WIB
PT Bank MNC Internasional dan Hary Tanoesoedibjo menggandeng Hotman Paris untuk menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu (BBB). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus saling gugat antara bos MNC Hary Tanoesoedibjo dengan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) bermula dari pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh PT BBB.

Gugatan terdaftar pada 21 Oktober 2021 dengan tuduhan perbuatan melawan hukum mengalihkan piutang proyek tanpa sepengetahuan penggugat.

Dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut, PT BBB menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank), PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta.

Selain itu, juga dicatut nama Hary Tanoesoedibyo, dan Ati Mulyani serta Vestina Ria Kartika selaku notaris yang terlibat.

Pihak-pihak tersebut dituntut ganti rugi total Rp233 miliar karena diduga menyebabkan kerugian materiil senilai Rp133,07 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar.

"Menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum tersebut seperti dikutip, Senin (25/10).

Menanggapi hal tersebut, MNC Bank menyatakan gugatan tersebut salah sasaran. Bahkan, terjadi kredit macet oleh BBB selaku nasabah MNC Bank.

Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi menyebut BBB menolak melaksanakan kewajibannya hingga berujung pada sengkarut di meja hijau. Menurut dia, gugatan berawal dari perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagai sesuai Akta Nomor 23 tertanggal 26 Agustus 2015.

Sesuai akta tersebut, plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

Dalam perjalanannya, sambung Heru, pencairan fasilitas hanya sampai tahap 1 sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutya karena BBB wanprestasi.

Heru merinci BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Kemudian, dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progres kurang lebih 50 persen dan terhenti. BBB juga disebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

"MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan," ujarnya.

Kemudian, lewat konferensi pers terbatas pada Selasa (26/10) MNC Bank menyatakan akan melawan dan menggugat balik PT BBB. Gugatan disampaikan oleh kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengatakan PT BBB merasa dirugikan dengan dalih perjanjian dan fasilitas yang diberikan cacat hukum. Namun, menurutnya, hal ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang ada.

Pasalnya, PT BBB dinilai sudah menerima pinjaman senilai Rp51 miliar. Namun, hingga kini, pokok pinjaman dan bunga belum dibayar. Sehingga utang dan bunga tersebut dinyatakan jatuh tempo dengan nilai Rp61 miliar.

"Makanya Hotman Paris diminta Hary Tanoe untuk melawan dan akan menggugat balik," kata Hotman Paris dalam konferensi pers, Selasa (26/10).

Hotman menambahkan memang ada perjanjian pemberian pinjaman kedua sebesar Rp25 miliar. Namun pinjaman tersebut baru akan diberikan setelah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cikotok sudah beroperasi secara komersial.

"Pinjaman kedua hanya cair jika syarat terpenuhi yaitu PLTA Cikotok beroperasi secara komersial, tapi malah tidak beroperasi," ujarnya.

Hotman juga mengkonfirmasi bahwa dalam kasus ini Bos MNC Hary Tanoesoedibjo tidak terlibat karena masalah ini murni masalah utang. Ia menegaskan Hary Tanoe juga bukanlah bagian dari direksi Bank MNC.

Adapun langkah hukum yang segera diambil meliputi pembelaan secara perdata, menggugat dengan PKPU, dan akan mengeksekusi agunan yang ada. Namun demikian, hingga kini, pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK