Jakarta, CNN Indonesia -- Sejalan dengan perkembangan covid-19 di Tanah Air, pemerintah kembali menetapkan beberapa aturan perjalanan terbaru sejumlah moda transportasi, mulai dari udara hingga darat.
Lantas apa saja aturan syarat perjalanan terbaru di awal November ini?
Berikut daftar yang dikumpulkan oleh redaksi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aturan Perjalanan Darat
Pelaku perjalanan berjarak lebih dari 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menyertakan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan juga berlaku untuk penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10).
Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Perjalanan Pesawat
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi menggunakan tes PCR, melainkan cukup tes antigen saja. Aturan disamakan dengan di luar Pulau Jawa non-Bali.
Aturan baru disampaikan pada Senin (1/11) siang pada konferensi pers daring.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya.
Sementara, Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.
"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/11).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api
Pemerintah kembali mengumumkan syarat perjalanan selama PPKM awal November 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
3. Perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh
PT KAI (Persero) menyatakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh saat ini penumpang diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Selain itu, penumpang KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama, terkecuali untuk anak di bawah 12 tahun ke bawah. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Lalu, pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
[Gambas:Video CNN]