PT KAI (Persero) menyatakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh saat ini penumpang diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Lihat Juga :![]() REKOMENDASI SAHAM Rekomendasi Pilihan Saham Cuan Pekan Ini |
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penumpang KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama, terkecuali untuk anak di bawah 12 tahun ke bawah. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Lalu, pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.