Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah mencabut peraturan perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto di Indonesia.
Beleid yang mereka maksud adalah Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif mengatakan seharusnya pemerintah tidak menerbitkan aturan soal perdagangan kripto apapun bentuknya lantaran bertentangan dengan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan sejumlah aturan syariat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hendaknya pemerintah tidak membuat aturan yang melanggar norma agama. Pemerintah harusnya tidak segan merevisi bahkan mencabut [peraturan Kripto]" kata Syafruddin, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya. Selasa, (2/11).
Syafruddin mengatakan kripto hanya memiliki dampak negatif bagi masyarakat yang menggunakanya. Pasalnya, aset digital tersebut tidak mempunyai bentuk fisik yang bisa diperjualbelikan.
"Materi yang diperjualbelikan itu tidak ada. Jadi materi yang disebut dengan sil'ah (komoditi) tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, itu beda dengan kalau masyarakat membeli saham.
"Lain kalau kita membeli saham. Kalau kita beli saham, maka saham itu ada dana dan materinya. Jadi PT atau pabrik apa itu bergerak sehingga ada materi," lanjutnya.
Selain itu, kata Syafruddin, kripto juga memiliki nilai tukar fluktuatif karena mudah naik maupun turun tanpa penyebab yang jelas. Ia mengatakan pergerakan ini menimbulkan ketakutan kripto bakal menjadi ajang perjudian dan penipuan dalam setiap perdaganganya.
"Fluktuasi sangat tinggi. Jadi bisa saja dari uang investasi Rp1 miliar tiba-tiba naik menjadi Rp1,5 miliar, tapi pernah terjadi juga dari Rp1 miliar kemudian anjlok sampai nol. Ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi," kata dia.
Meski demikian, Syafruddin bersyukur, hingga saat ini kripto masih belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sebab, hal tersebut dapat menguasai sistem keuangan dan mengancam kedaulatan suatu negara.
"Alhamdulillah sampai dengan detik ini pemerintah belum memperbolehkan. Dan menurut informasi ahli yang kami datangkan, kripto bisa mengusai satu negara, dia akan mengalahkan sistem keuangan yang sah," tutupnya.
Sebelumnya, PWNU Jatim menyebut cryptocurrency atau kripto haram digunakan sebagai komoditi. Hal ini berlandaskan hasil keputusan forum bahtsul masail, Minggu (24/10) lalu.