EDUKASI KEUANGAN

Tips Investasi Kripto di Tengah Wacana Fatwa Haram

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Okt 2021 08:51 WIB
Kripto jadi perdebatan setelah NU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas investasi mata uang digital yang dinilai tinggi unsur spekulasi.
Kripto jadi perdebatan setelah NU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas investasi mata uang digital yang dinilai tinggi unsur spekulasi. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Investasi kripto masih menjadi pembahasan masyarakat pada saat ini. Mulai dari tren investasinya yang fluktuatif dan volatil hingga perdebatan soal kelegalannya. Terbaru, Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang digital tersebut.

Alasannya, kripto memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur, sehingga tak bisa menjadi instrumen investasi, seperti halnya saham, reksa dana, dan lainnya.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency (hukumnya) haram. Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi, tidak bisa menjadi instrumen investasi," ungkap Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, hasil kajian NU dengan sejumlah kiai dan ahli hukum Islam, kripto juga dianggap tak punya unsur jual beli dan condong pada praktek penipuan dan perjudian karena murni spekulasi. Kripto juga dianggap berbeda dengan saham yang masih bisa diperjualbelikan karena merupakan hak perusahaan dan naik turun nilai saham jelas karena merujuk pada kinerja perusahaan.

Meski mendapatkan tantangan dari NU, namun sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah masih terus melakukan kajian pada kripto. Intinya, kedua lembaga tidak mau tergesa-gesa dalam memberi fatwa haram atau halal bagi kripto.

Sementara di luar ajaran Islam, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejatinya telah menerbitkan aturan bagi kripto, yaitu menjadi komoditas bursa berjangka. Ketentuannya di Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Artinya, kripto boleh digunakan dalam investasi dan diperjualbelikan sebagai komoditas antar pelaku pasar. Tapi, kripto tak bisa menjadi alat tukar atau alat pembayaran karena belum ada aturan dari Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp478,5 triliun per Juli 2021. Nilainya tumbuh berkali-kali lipat dari akhir 2020 sebesar Rp65 triliun.

Tidak hanya nilainya yang 'mengkilap', penggunanya juga kian menjamur. Tercatat, ada 7,4 juta orang pengguna pada Juli 2021 atau naik hampir dua kali lipat dari 4 juta orang pada akhir 2020.

Lalu, bagaimana sebaiknya menyikapi tren investasi kripto di keuangan pribadi?

CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyebut apabila Anda tak masalah dengan perdebatan fatwa mengenai halal-haram kripto, maka investasi pada instrumen ini sejatinya sah-sah saja dicoba.

Namun, bila persoalan hukum sesuai syariat Islam menjadi rujukan, maka sebaiknya tunggu dulu sampai ada fatwa yang jelas dari berbagai lembaga.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan hukum umum, sejatinya kripto sudah mendapat izin dari Bappebti, sehingga sah-sah saja dijajal. Namun, seperti halnya instrumen investasi lain, maka sebaiknya investasi dilakukan dengan hati-hati.

"Apalagi kita tahu, kripto ini volatilitasnya tinggi sekali, naik turunnya bisa berubah secara drastis dalam waktu cepat, sehingga perlu lebih cermat. Bahkan, boleh dibilang perlu lebih diperhatikan daripada saham karena volatilitasnya itu," imbuh Andy, Jumat (29/10).



Tips Aman Berinvestasi Kripto

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER