Tips Investasi Kripto di Tengah Wacana Fatwa Haram
Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Okt 2021 08:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kripto jadi perdebatan setelah NU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas investasi mata uang digital yang dinilai tinggi unsur spekulasi. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --
Investasi kripto masih menjadi pembahasan masyarakat pada saat ini. Mulai dari tren investasinya yang fluktuatif dan volatil hingga perdebatan soal kelegalannya. Terbaru, Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang digital tersebut.
Alasannya, kripto memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur, sehingga tak bisa menjadi instrumen investasi, seperti halnya saham, reksa dana, dan lainnya.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency (hukumnya) haram. Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi, tidak bisa menjadi instrumen investasi," ungkap Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).
Bahkan, hasil kajian NU dengan sejumlah kiai dan ahli hukum Islam, kripto juga dianggap tak punya unsur jual beli dan condong pada praktek penipuan dan perjudian karena murni spekulasi. Kripto juga dianggap berbeda dengan saham yang masih bisa diperjualbelikan karena merupakan hak perusahaan dan naik turun nilai saham jelas karena merujuk pada kinerja perusahaan.
Meski mendapatkan tantangan dari NU, namun sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah masih terus melakukan kajian pada kripto. Intinya, kedua lembaga tidak mau tergesa-gesa dalam memberi fatwa haram atau halal bagi kripto.
Sementara di luar ajaran Islam, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejatinya telah menerbitkan aturan bagi kripto, yaitu menjadi komoditas bursa berjangka. Ketentuannya di Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Artinya, kripto boleh digunakan dalam investasi dan diperjualbelikan sebagai komoditas antar pelaku pasar. Tapi, kripto tak bisa menjadi alat tukar atau alat pembayaran karena belum ada aturan dari Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp478,5 triliun per Juli 2021. Nilainya tumbuh berkali-kali lipat dari akhir 2020 sebesar Rp65 triliun.
Tidak hanya nilainya yang 'mengkilap', penggunanya juga kian menjamur. Tercatat, ada 7,4 juta orang pengguna pada Juli 2021 atau naik hampir dua kali lipat dari 4 juta orang pada akhir 2020.
Lalu, bagaimana sebaiknya menyikapi tren investasi kripto di keuangan pribadi?
CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyebut apabila Anda tak masalah dengan perdebatan fatwa mengenai halal-haram kripto, maka investasi pada instrumen ini sejatinya sah-sah saja dicoba.
Namun, bila persoalan hukum sesuai syariat Islam menjadi rujukan, maka sebaiknya tunggu dulu sampai ada fatwa yang jelas dari berbagai lembaga.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan hukum umum, sejatinya kripto sudah mendapat izin dari Bappebti, sehingga sah-sah saja dijajal. Namun, seperti halnya instrumen investasi lain, maka sebaiknya investasi dilakukan dengan hati-hati.
"Apalagi kita tahu, kripto ini volatilitasnya tinggi sekali, naik turunnya bisa berubah secara drastis dalam waktu cepat, sehingga perlu lebih cermat. Bahkan, boleh dibilang perlu lebih diperhatikan daripada saham karena volatilitasnya itu," imbuh Andy, Jumat (29/10).
Berikut tips untuk investasi di kripto:
1. Analisa Hal utama yang perlu dilakukan adalah melakukan analisa secara mendalam mengenai pergerakan kripto. Pelajari juga tren, pemberitaan, hingga sistemnya.
Begitu juga dengan platform jual beli dan uang kripto mana yang potensial untuk dimiliki. Misalnya, apakah yang tergolong blue chip atau beraset besar.
"Jangan hanya karena lagi tren, ikut masuk, tanpa ada analisa yang jelas," ucapnya.
2. Bagi Porsi Selanjutnya, bagi porsi investasi ke sejumlah instrumen. Hal ini penting untuk diversifikasi investasi, sehingga penempatan investasi tidak hanya di satu instrumen.
Tujuannya, untuk mengurangi risiko ketika salah satu instrumen jatuh terlalu dalam. Harapannya, investasi di instrumen lain bisa menjadi penopang ketika instrumen yang lain anjlok.
"Jangan sampai semua dimasukkan ke kripto saja, jangan asal ceburin semua dana di situ. Pembagiannya bisa melihat hasil analisa dan profil risiko, berani tidak ambil risiko investasi ke kripto lebih besar atau baru coba saja, jadi porsinya lebih sedikit dari instrumen lain," jelasnya.
3. Tentukan Batas Maksimal Andy mengatakan penempatan dana di kripto perlu dibatasi karena risikonya masih cukup tinggi, meski 'godaan' keuntungannya juga besar. Tapi, ia menyarankan agar porsi dananya perlu diatur.
"Misalnya maksimal 30 persen dari total dana yang bisa diinvestasikan. Lalu, tunggu hasilnya 3-6 bulan misalnya, kalau memang ada tren positif, sudah untung, baru bisa ditambah menjadi 50 persen dari total dana misalnya. Intinya, perhatikan betul-betul, jangan asal nyebur," jelasnya.
4. Berani Cut Loss Hal yang tidak kalah penting adalah berani cut loss atau melepas investasi saat harga jatuh untuk menghindari nilai kerugian yang lebih besar. Hal ini serupa dengan investasi lain, misalnya saham.
"Jadi setelah sudah dianalisa, disesuaikan dengan manajemen keuangan kita, harus berani cut loss juga. Jangan hanya sekadar ikut orang bilang cuan, lalu tambah terus meski jatuh. Kalau jatuhnya sudah terlalu dalam, harus berani cut loss juga agar tidak semakin dalam," tutur dia.
5. Beli saat Harga Rendah CEO Indodax Oscar Darmawan menambahkan tips untuk investasi kripto, yaitu beli saat harga rendah. Sebab, hal ini akan memberikan potensi keuntungan yang besar kepada pemiliknya bila harga sudah kembali naik.
"Investasi itu kan pada dasarnya adalah membeli sesuatu di harga murah dan menjualnya di saat mahal. Jadi momen aset melemah bisa menjadi waktu untuk membeli, disimpan, dan dijual saat harga naik," kata Oscar.
Investasi kripto masih menjadi pembahasan masyarakat pada saat ini. Mulai dari tren investasinya yang fluktuatif dan volatil hingga perdebatan soal kelegalannya. Terbaru, Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang digital tersebut.
Alasannya, kripto memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur, sehingga tak bisa menjadi instrumen investasi, seperti halnya saham, reksa dana, dan lainnya.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency (hukumnya) haram. Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi, tidak bisa menjadi instrumen investasi," ungkap Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).
Bahkan, hasil kajian NU dengan sejumlah kiai dan ahli hukum Islam, kripto juga dianggap tak punya unsur jual beli dan condong pada praktek penipuan dan perjudian karena murni spekulasi. Kripto juga dianggap berbeda dengan saham yang masih bisa diperjualbelikan karena merupakan hak perusahaan dan naik turun nilai saham jelas karena merujuk pada kinerja perusahaan.
Meski mendapatkan tantangan dari NU, namun sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah masih terus melakukan kajian pada kripto. Intinya, kedua lembaga tidak mau tergesa-gesa dalam memberi fatwa haram atau halal bagi kripto.
Sementara di luar ajaran Islam, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejatinya telah menerbitkan aturan bagi kripto, yaitu menjadi komoditas bursa berjangka. Ketentuannya di Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Artinya, kripto boleh digunakan dalam investasi dan diperjualbelikan sebagai komoditas antar pelaku pasar. Tapi, kripto tak bisa menjadi alat tukar atau alat pembayaran karena belum ada aturan dari Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp478,5 triliun per Juli 2021. Nilainya tumbuh berkali-kali lipat dari akhir 2020 sebesar Rp65 triliun.
Tidak hanya nilainya yang 'mengkilap', penggunanya juga kian menjamur. Tercatat, ada 7,4 juta orang pengguna pada Juli 2021 atau naik hampir dua kali lipat dari 4 juta orang pada akhir 2020.
Lalu, bagaimana sebaiknya menyikapi tren investasi kripto di keuangan pribadi?
CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyebut apabila Anda tak masalah dengan perdebatan fatwa mengenai halal-haram kripto, maka investasi pada instrumen ini sejatinya sah-sah saja dicoba.
Namun, bila persoalan hukum sesuai syariat Islam menjadi rujukan, maka sebaiknya tunggu dulu sampai ada fatwa yang jelas dari berbagai lembaga.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan hukum umum, sejatinya kripto sudah mendapat izin dari Bappebti, sehingga sah-sah saja dijajal. Namun, seperti halnya instrumen investasi lain, maka sebaiknya investasi dilakukan dengan hati-hati.
"Apalagi kita tahu, kripto ini volatilitasnya tinggi sekali, naik turunnya bisa berubah secara drastis dalam waktu cepat, sehingga perlu lebih cermat. Bahkan, boleh dibilang perlu lebih diperhatikan daripada saham karena volatilitasnya itu," imbuh Andy, Jumat (29/10).
Tips Aman Berinvestasi Kripto
Kripto jadi perdebatan setelah NU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas investasi mata uang digital yang dinilai tinggi unsur spekulasi. (istockphoto/jpgfactory).
Berikut tips untuk investasi di kripto:
1. Analisa Hal utama yang perlu dilakukan adalah melakukan analisa secara mendalam mengenai pergerakan kripto. Pelajari juga tren, pemberitaan, hingga sistemnya.
Begitu juga dengan platform jual beli dan uang kripto mana yang potensial untuk dimiliki. Misalnya, apakah yang tergolong blue chip atau beraset besar.
"Jangan hanya karena lagi tren, ikut masuk, tanpa ada analisa yang jelas," ucapnya.
2. Bagi Porsi Selanjutnya, bagi porsi investasi ke sejumlah instrumen. Hal ini penting untuk diversifikasi investasi, sehingga penempatan investasi tidak hanya di satu instrumen.
Tujuannya, untuk mengurangi risiko ketika salah satu instrumen jatuh terlalu dalam. Harapannya, investasi di instrumen lain bisa menjadi penopang ketika instrumen yang lain anjlok.
"Jangan sampai semua dimasukkan ke kripto saja, jangan asal ceburin semua dana di situ. Pembagiannya bisa melihat hasil analisa dan profil risiko, berani tidak ambil risiko investasi ke kripto lebih besar atau baru coba saja, jadi porsinya lebih sedikit dari instrumen lain," jelasnya.
3. Tentukan Batas Maksimal Andy mengatakan penempatan dana di kripto perlu dibatasi karena risikonya masih cukup tinggi, meski 'godaan' keuntungannya juga besar. Tapi, ia menyarankan agar porsi dananya perlu diatur.
"Misalnya maksimal 30 persen dari total dana yang bisa diinvestasikan. Lalu, tunggu hasilnya 3-6 bulan misalnya, kalau memang ada tren positif, sudah untung, baru bisa ditambah menjadi 50 persen dari total dana misalnya. Intinya, perhatikan betul-betul, jangan asal nyebur," jelasnya.
4. Berani Cut Loss Hal yang tidak kalah penting adalah berani cut loss atau melepas investasi saat harga jatuh untuk menghindari nilai kerugian yang lebih besar. Hal ini serupa dengan investasi lain, misalnya saham.
"Jadi setelah sudah dianalisa, disesuaikan dengan manajemen keuangan kita, harus berani cut loss juga. Jangan hanya sekadar ikut orang bilang cuan, lalu tambah terus meski jatuh. Kalau jatuhnya sudah terlalu dalam, harus berani cut loss juga agar tidak semakin dalam," tutur dia.
5. Beli saat Harga Rendah CEO Indodax Oscar Darmawan menambahkan tips untuk investasi kripto, yaitu beli saat harga rendah. Sebab, hal ini akan memberikan potensi keuntungan yang besar kepada pemiliknya bila harga sudah kembali naik.
"Investasi itu kan pada dasarnya adalah membeli sesuatu di harga murah dan menjualnya di saat mahal. Jadi momen aset melemah bisa menjadi waktu untuk membeli, disimpan, dan dijual saat harga naik," kata Oscar.