Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat kini semakin banyak yang membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Saat mengambil KPR, biasanya ada uang muka (down payment/DP) yang harus disetor di awal.
Setelah itu, ada kewajiban membayar cicilan per bulan sesuai perjanjian kepada bank. Besarannya bergantung pada besaran pinjaman, tingkat bunga, hingga jangka waktu mencicil (tenor).
Tapi, hal ini bukan berarti selesai. Pasalnya, masih ada beragam biaya lain di balik KPR. Bahkan, menurut Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Handayani, ada sejumlah biaya yang perlu disiapkan calon nasabah KPR jika ingin membeli rumah melalui fasilitas kredit ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari biaya asuransi, biaya untuk pajak atas jual-beli properti, biaya notaris, biaya-biaya bank lainnya seperti biaya provisi dan administrasi," kata Handayani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Berikut rinciannya:
1. Biaya Administrasi
Bank biasanya mengenakan biaya administrasi pada proses awal pengajuan KPR. Biasanya, biaya ini hanya sekali di depan.
Tapi, ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi secara bulanan yang dikenakan seumur pengambilan kredit. Namun, ini relatif sedikit. Besaran biaya administrasi berada tergantung pada layanan KPR dari masing-masing bank.
2. Biaya Provisi
Biaya ini biasanya muncul saat awal mengajukan KPR. Biasanya, besarannya sekitar 1 persen dari nilai pinjaman yang disetujui.
3. Biaya Notaris
Nasabah KPR harus menyiapkan biaya notaris untuk mengurus akad perjanjian jual beli antara pengembang, bank, dan nasabah. Biaya ini pasti ada karena pengurusan perjanjian memerlukan peran notaris, tidak bisa tidak.
Notaris akan bertugas untuk memeriksa sertifikat rumah, pembuatan akta jual beli (AJB), mengurus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dokumen balik nama, dan lainnya.
Nah, untuk besaran biayanya tentu berbeda-beda sesuai dengan notaris yang nasabah dapatkan. Selain faktor negosiasi, biaya notaris biasanya juga tergantung pada nilai transaksi jual beli rumah hingga plafon KPR yang diberikan bank dan lokasi rumah yang akan dibeli.
4. Akta Jual Beli
Dalam pembelian rumah, nantinya nasabah akan memperoleh AJB. Untuk mengurus dokumen ini, biasanya nasabah akan dikenakan biaya sebesar 1 persen dari biaya transaksi jual beli rumah.
Bersambung ke halaman selanjutnya...
Biaya-biaya Lainnya
Selain uang muka dan cicilan, ada sejumlah biaya lain di balik KPR. Mulai dari biaya notaris, pajak, hingga asuransi rumah. (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Besaran biaya ini biasanya mencapai 5 persen dari harga jual rumah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Sementara NPOPTKP biasanya telah ditentukan pemerintah daerah setempat sesuai domisili rumah.
6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Biaya ini merupakan jaminan pelunasan pinjaman kepada bank jika ada kredit bermasalah atau kredit macet. Biayanya biasanya sebesar 0,25 persen dari 125 persen nilai kredit.
7. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya ini biasanya berkisar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat. Nasabah biasanya harus mengurus sendiri balik nama sertifikat ini atau bisa diurus pula oleh notaris.
8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN biasanya dikenakan pada rumah yang dijual oleh pengembang. Besarannya 10 persen dari harga rumah. Namun, jika rumah yang dibeli merupakan rumah bekas (second) biasanya pembayaran PPN harus dilakukan sendiri ke negara.
9. Biaya Asuransi
Bila nasabah ingin menambahkan asuransi pada rumah yang dibeli, maka bisa langsung diurus pada awal pembelian. Tujuannya tentu untuk melindungi nilai rumah dari berbagai risiko bahaya, misalnya kebakaran hingga bencana lainnya.
Tentunya besaran biaya asuransi ini berbeda-beda berdasarkan penawaran dan perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Namun, biaya asuransi ini tidak wajib, tidak pula diharuskan oleh bank, tapi berdasarkan keinginan calon pemilik rumah saja.
[Gambas:Video CNN]