BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Besaran biaya ini biasanya mencapai 5 persen dari harga jual rumah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Sementara NPOPTKP biasanya telah ditentukan pemerintah daerah setempat sesuai domisili rumah.
Biaya ini merupakan jaminan pelunasan pinjaman kepada bank jika ada kredit bermasalah atau kredit macet. Biayanya biasanya sebesar 0,25 persen dari 125 persen nilai kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya ini biasanya berkisar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat. Nasabah biasanya harus mengurus sendiri balik nama sertifikat ini atau bisa diurus pula oleh notaris.
Lihat Juga : |
PPN biasanya dikenakan pada rumah yang dijual oleh pengembang. Besarannya 10 persen dari harga rumah. Namun, jika rumah yang dibeli merupakan rumah bekas (second) biasanya pembayaran PPN harus dilakukan sendiri ke negara.
9. Biaya Asuransi
Bila nasabah ingin menambahkan asuransi pada rumah yang dibeli, maka bisa langsung diurus pada awal pembelian. Tujuannya tentu untuk melindungi nilai rumah dari berbagai risiko bahaya, misalnya kebakaran hingga bencana lainnya.
Tentunya besaran biaya asuransi ini berbeda-beda berdasarkan penawaran dan perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Namun, biaya asuransi ini tidak wajib, tidak pula diharuskan oleh bank, tapi berdasarkan keinginan calon pemilik rumah saja.
(uli/agt)