Rincian Biaya KPR dan Cara Menghitungnya
Masyarakat kini semakin banyak yang membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Saat mengambil KPR, biasanya ada uang muka (down payment/DP) yang harus disetor di awal.
Setelah itu, ada kewajiban membayar cicilan per bulan sesuai perjanjian kepada bank. Besarannya bergantung pada besaran pinjaman, tingkat bunga, hingga jangka waktu mencicil (tenor).
Tapi, hal ini bukan berarti selesai. Pasalnya, masih ada beragam biaya lain di balik KPR. Bahkan, menurut Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Handayani, ada sejumlah biaya yang perlu disiapkan calon nasabah KPR jika ingin membeli rumah melalui fasilitas kredit ini.
"Mulai dari biaya asuransi, biaya untuk pajak atas jual-beli properti, biaya notaris, biaya-biaya bank lainnya seperti biaya provisi dan administrasi," kata Handayani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Berikut rinciannya:
1. Biaya Administrasi
Bank biasanya mengenakan biaya administrasi pada proses awal pengajuan KPR. Biasanya, biaya ini hanya sekali di depan.
Tapi, ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi secara bulanan yang dikenakan seumur pengambilan kredit. Namun, ini relatif sedikit. Besaran biaya administrasi berada tergantung pada layanan KPR dari masing-masing bank.
2. Biaya Provisi
Biaya ini biasanya muncul saat awal mengajukan KPR. Biasanya, besarannya sekitar 1 persen dari nilai pinjaman yang disetujui.
Lihat Juga : |
3. Biaya Notaris
Nasabah KPR harus menyiapkan biaya notaris untuk mengurus akad perjanjian jual beli antara pengembang, bank, dan nasabah. Biaya ini pasti ada karena pengurusan perjanjian memerlukan peran notaris, tidak bisa tidak.
Notaris akan bertugas untuk memeriksa sertifikat rumah, pembuatan akta jual beli (AJB), mengurus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dokumen balik nama, dan lainnya.
Nah, untuk besaran biayanya tentu berbeda-beda sesuai dengan notaris yang nasabah dapatkan. Selain faktor negosiasi, biaya notaris biasanya juga tergantung pada nilai transaksi jual beli rumah hingga plafon KPR yang diberikan bank dan lokasi rumah yang akan dibeli.
Lihat Juga : |
4. Akta Jual Beli
Dalam pembelian rumah, nantinya nasabah akan memperoleh AJB. Untuk mengurus dokumen ini, biasanya nasabah akan dikenakan biaya sebesar 1 persen dari biaya transaksi jual beli rumah.