Banjir insentif beli rumah saat pandemi membuka peluang untuk mengajukan KPR pertama. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah insentif untuk menstimulasi kegiatan ekonomi dalam negeri, salah satunya sektor properti. Sektor ini diberikan pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) hingga bebas biaya uang muka (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Khusus insentif DP nol persen, kebijakan berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), hingga rumah kantor (rukan). Aturan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Lantas, bagaimana mengajukan KPR agar disetujui perbankan?
Financial Planning Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan sejumlah hal harus diperhatikan calon nasabah sebelum mengambil KPR. Utamanya kriteria 5C yang dianut oleh perbankan.
"Character, capacity, capital, collateral, dan condition," kata Eko kepada CNNIndonesia, Selasa (26/10).
Menurutnya karakter (character) menjadi hal terpenting sebab perbankan akan melihat riwayat kredit seseorang dalam memiliki pinjaman selama ini. Pinjaman yang dimaksud dapat berupa pinjaman dari perbankan maupun pinjaman online melalui fintech.
Eko mengatakan bila riwayat seseorang dalam melakukan pinjaman dikategorikan sebagai buruk, maka akan sulit untuk mendapat kepercayaan bank dalam mencicil rumah dengan KPR.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), riwayat pinjaman seseorang akan dinilai dengan Kolektibilitas (Kol) yang diukur dari skala 1 hingga 5. Kol Skala 1 kemungkinan besar KPR akan disetujui, sementara Kol Skala 3 ke atas kemungkinan besar akan ditolak.
Kemudian, capacity atau kapasitas dalam membayar menjadi prioritas kedua. Bagaimana nasabah akan mampu mengembalikan pinjaman yang diberikan.
Ia pun menyarankan calon peminjam KPR untuk memperhatikan kemampuan dalam membayar cicilan. Contohnya dengan membatasi total keseluruhan cicilan termasuk KPR tidak lebih dari 40 persen.
Selanjutnya, capital atau modal adalah dana yang dimiliki oleh peminjam. Pasalnya, bank tidak akan memberikan pinjaman rumah sepenuhnya. Artinya, peminjam harus memiliki modal untuk mencicil rumah dari kantong pribadi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Berikutnya, collateral merupakan jaminan seseorang selama melakukan pinjaman. Terakhir, condition atau kondisi terkini.
"Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang bisa saja bank tidak akan memberikan pinjaman sebab mereka merasa risikonya akan lebih besar bila memberi pinjaman," ujarnya.
Sejumlah perbankan juga memberikan tips untuk anda agar pengajuan KPR dapat diterima.
Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mengingatkan calon peminjam untuk mempersiapkan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, buku nikah, kartu keluarga, slip gaji, surat keterangan bekerja (bagi pegawai), hingga rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Selain itu anda perlu melampirkan dokumen rumah yang hendak dibeli. Di antaranya salinan sertifikat tanah, salinan izin mendirikan bangunan, hingga salinan surat tanda jadi dari pengembang.
"Pastikan kamu memenuhi semua dokumen persyaratan yang ada pada KPR. Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, kamu baru bisa bawa ke bank," dikutip dari situs Bank Mandiri, Selasa (26/10).
Nantinya perbankan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan riwayat peminjam dalam sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi rumah yang dibangun dengan pengembang yang telah bekerjasama dengan bank, biasanya tidak perlu melalui tahap appraisal.
Namun bagi pengembang yang tidak bekerja sama dengan bank maupun pembelian rumah bekas, perbankan akan mengutus petugas untuk melakukan proses appraisal.
Bila diterima, anda harus pastikan berapa besaran pinjaman dan suku bunga yang ditawarkan. Idealnya suku bunga dinilai kompetitif bila berada di bawah 9 persen. Anda juga harus memastikan berapa lama bunga tersebut diberikan dan apakah akan naik setiap tahunnya atau tidak.
Selanjutnya KPR akan dicairkan oleh perbankan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Surat ini akan menerangkan notaris yang akan mengurus semua persyaratan rumah yang anda akan beli.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah insentif untuk menstimulasi kegiatan ekonomi dalam negeri, salah satunya sektor properti. Sektor ini diberikan pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) hingga bebas biaya uang muka (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Khusus insentif DP nol persen, kebijakan berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), hingga rumah kantor (rukan). Aturan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Lantas, bagaimana mengajukan KPR agar disetujui perbankan?
Financial Planning Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan sejumlah hal harus diperhatikan calon nasabah sebelum mengambil KPR. Utamanya kriteria 5C yang dianut oleh perbankan.
"Character, capacity, capital, collateral, dan condition," kata Eko kepada CNNIndonesia, Selasa (26/10).
Menurutnya karakter (character) menjadi hal terpenting sebab perbankan akan melihat riwayat kredit seseorang dalam memiliki pinjaman selama ini. Pinjaman yang dimaksud dapat berupa pinjaman dari perbankan maupun pinjaman online melalui fintech.
Eko mengatakan bila riwayat seseorang dalam melakukan pinjaman dikategorikan sebagai buruk, maka akan sulit untuk mendapat kepercayaan bank dalam mencicil rumah dengan KPR.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), riwayat pinjaman seseorang akan dinilai dengan Kolektibilitas (Kol) yang diukur dari skala 1 hingga 5. Kol Skala 1 kemungkinan besar KPR akan disetujui, sementara Kol Skala 3 ke atas kemungkinan besar akan ditolak.
Kemudian, capacity atau kapasitas dalam membayar menjadi prioritas kedua. Bagaimana nasabah akan mampu mengembalikan pinjaman yang diberikan.
Ia pun menyarankan calon peminjam KPR untuk memperhatikan kemampuan dalam membayar cicilan. Contohnya dengan membatasi total keseluruhan cicilan termasuk KPR tidak lebih dari 40 persen.
Selanjutnya, capital atau modal adalah dana yang dimiliki oleh peminjam. Pasalnya, bank tidak akan memberikan pinjaman rumah sepenuhnya. Artinya, peminjam harus memiliki modal untuk mencicil rumah dari kantong pribadi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Siapkan Dokumen
Banjir insentif beli rumah saat pandemi membuka peluang untuk mengajukan KPR pertama. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Berikutnya, collateral merupakan jaminan seseorang selama melakukan pinjaman. Terakhir, condition atau kondisi terkini.
"Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang bisa saja bank tidak akan memberikan pinjaman sebab mereka merasa risikonya akan lebih besar bila memberi pinjaman," ujarnya.
Sejumlah perbankan juga memberikan tips untuk anda agar pengajuan KPR dapat diterima.
Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mengingatkan calon peminjam untuk mempersiapkan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, buku nikah, kartu keluarga, slip gaji, surat keterangan bekerja (bagi pegawai), hingga rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Selain itu anda perlu melampirkan dokumen rumah yang hendak dibeli. Di antaranya salinan sertifikat tanah, salinan izin mendirikan bangunan, hingga salinan surat tanda jadi dari pengembang.
"Pastikan kamu memenuhi semua dokumen persyaratan yang ada pada KPR. Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, kamu baru bisa bawa ke bank," dikutip dari situs Bank Mandiri, Selasa (26/10).
Nantinya perbankan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan riwayat peminjam dalam sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi rumah yang dibangun dengan pengembang yang telah bekerjasama dengan bank, biasanya tidak perlu melalui tahap appraisal.
Namun bagi pengembang yang tidak bekerja sama dengan bank maupun pembelian rumah bekas, perbankan akan mengutus petugas untuk melakukan proses appraisal.
Bila diterima, anda harus pastikan berapa besaran pinjaman dan suku bunga yang ditawarkan. Idealnya suku bunga dinilai kompetitif bila berada di bawah 9 persen. Anda juga harus memastikan berapa lama bunga tersebut diberikan dan apakah akan naik setiap tahunnya atau tidak.
Selanjutnya KPR akan dicairkan oleh perbankan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Surat ini akan menerangkan notaris yang akan mengurus semua persyaratan rumah yang anda akan beli.