Pinjol Legal Turun Jadi 104 Perusahaan per 25 Oktober 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan fintech p2p lending atau pinjaman online (pinjol) legal sebanyak 104 penyelenggara per 25 Oktober 2021. Jumlahnya berkurang 2 dari 106 penyelenggara per 6 Oktober 2021.
"Jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," ungkap OJK dalam keterangan resmi, Kamis (4/11).
OJK mengatakan dua penyelenggara dibatalkan bukti pendaftarannya karena tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Keduanya adalah PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
Kendati begitu, OJK menyatakan masih ada tiga penyelenggara lain yang masih dalam status terdaftar. Mereka adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.
"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," terang otoritas.
Selanjutnya, OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin dari otoritas. Hal ini untuk melindungi nasabah dari berbagai risiko.
Untuk memeriksa pinjol yang legal, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK. Selain itu bisa bertanya langsung dengan mengontak OJK 157.
Cara lain melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157. Pemeriksaan tidak hanya pada legalitas pinjol, namun juga produk yang ditawarkan.