Kemenkop Sarankan Korban Pinjol Ilegal Tak Bayar Bunga Utang

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 16:37 WIB
Kemenkop dan UKM menyarankan korban pinjol ilegal tidak membayar bunga utang mereka yang selangit. Mereka menyarankan korban hanya bayar pokok pinjaman saja.
Kemenkop dan UKM menyarankan korban pinjol ilegal tidak membayar bunga utang mereka yang selangit. Mereka menyarankan korban hanya bayar pokok pinjaman saja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi dan UKM menyarankan korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak membayar bunga utang mereka yang selangit. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menyarankan agar korban hanya membayar pokok utang saja.

Pasalnya, pengenaan bunga pinjaman selangit seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai atau melanggar perjanjian antara kreditur dan debitur.

"Saya kira sebatas kewajiban dari utang yang dia lakukan itu ya seyogyanya dikembalikan tapi pengenaan tingkat bunga yang ugal-ugalanan saya kira tidak perlu dipenuhi," jelas dia pada konferensi pers daring, Kamis (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan khusus untuk para korban pinjol ilegal berkedok koperasi, mereka dapat melaporkan atau mengadukannya ke kementeriannya supaya bisa langsung ditindaklanjuti.

"Ini dapat dilaporkan dan kami akan membuka pengaduan terkait praktik-praktik koperasi pinjol ilegal ini untuk kami tindaklanjuti melakukan penegakan sanksi yang seadil-adilnya dan setegas-tegasnya," tutup dia.

Selain Kemenkop UKM, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menganjurkan masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar utang mereka.

Mahfud menyatakan hal itu setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.

[Gambas:Video CNN]

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).

Mahfud mengimbau korban mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.

Menurutnya, pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.

"Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER