Mal di Luar Jawa-Bali Diizinkan Buka Sampai Pukul 21.00

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 16:33 WIB
Pemerintah mengizinkan mal di luar Jawa-Bali yang berada di daerah PPKM level 1 dan 2 buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen. Ilustrasi. (AFP/THIBAULT SAVARY).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran di luar Jawa dan Bali untuk dibuka sampai pukul 21 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen.

Izin ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa atau Kelurahan untuk Pengendalian Penyebarluasan Corona Virus Disease di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tapi, izin diberikan ke mal dan restoran yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur pemerintah daerah.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen," tulis aturan tersebut seperti dikutip Selasa (9/11).

Sementara itu untuk supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, mereka diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Anak-anak juga diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi oleh orang tua. Namun daerah dengan PPKM Level 3 masih dilarang untuk menerima pengunjung di bawah 12 tahun.

Bioskop juga dapat menerima pengunjung hingga 50 persen dengan syarat aplikasi PeduliLindungi dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, makan ditempat (dine in) di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.

Selain itu, daerah dengan zona hijau dapat menerapkan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 75 persen. Daerah dengan zona orange dapat menerapkan WFO sebesar 50 persen, sementara zona merah dibatasi hanya sebesar 25 persen.

Dalam aturan ini, sejumlah daerah telah ditentukan termasuk daerah dengan PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Daerah dengan PPKM Level 1 salah satunya ialah Kota Banda Aceh, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, hingga Kabupaten Konawe Utara.

Sementara, daerah dengan PPKM Level 2 beberapa di antaranya ialah Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Selayar, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tomohon, Kota Banjar Baru, hingga Kabupaten Karo.

Daerah dengan PPKM Level 3 beberapa di antaranya ialah Kabupaten Kapuas, Kota Binjai, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Paser, hingga Kabupaten Sangihe.

(fry/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK